Nikah secara online bagi penderita covid-19 dalam perspektif maqāsid asy-syarī’ah
Main Author: | Mahsun, Moh. Adib |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16290/1/1402016109_Mohammad%20Adib%20Mahsun_LENGKAP%20TUGAS%20AKHIR%20-%20Adib%20Mahsun.PDF https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16290/ |
Daftar Isi:
- Masa pandemi Covid-19 memicu banyak kontroversi dan perdebatan ditengah-tengah masyarakat tidak terkecuali dalam hal pernikahan, terlebih lagi jika salah satu calon pengantin menderita Covid-19. Oleh karena itu menarik untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan nikah secara online bagi penderita covid-19 dan bagaimana tinjauan Maqāṣid as-Syarī’ah terhadap pernikahan secara online bagi penderita covid-19. Dari latar belakang tersebut penulis merumuskan masalah sebagai berikut, yaitu: 1. Bagaimana Prosedur Pelaksanaan Nikah Online Bagi Penderita Covid-19?, 2. Bagaimana Tinjauan Maqāṣid asy-Syarī’ah terhadap Pernikahan Secara Online bagi Penderita Covid-19 ?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan mengumpulkan data-data yang digali berlandaskan sumber literatur atau tulisan terutama Peraturan Perundang-undangan atau pun Peraturan Pemerintah lainnya. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan filosofis. Pendekatan normatif dalam penelitian mengacu pada hukum Islam yang secara khusus membahas tentang Pernikahan. Sedangkan pendekatan filosofis dalam penelitian ini didasarkan pada konsep Maqāṣid asy-Syarī’ah. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya pernikahan secara online bagi penderita Covid-19 bisa dilaksanakan dan dianggap sah (menurut madzab Hanafi) atau bisa dilakukan dengan menunjuk wakil bagi calon pengantin pria/wali calon pengantin wanita yang positif Covid-19 untuk melakukan ijab kabul dengan catatan tetap melaksanakan prokes secara ketat sesuai anjuran dari pemerintah seperti yang tertuang pada Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/HK.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sedangkan berdasarkan tinjauan maqâshid asy-syariah dan kaidah mencegah kerusakan lebih didahulukan dari mendatangkan kebaikan, maka penangguhan acara pernikahan secara online bagi penderita Covid-19 lebih diutamakan, dikarenakan adanya ancaman pada salah satu unsur maqâshid asy-syariah, yaitu: pemeliharaan jiwa (hifz al-Nafs).