Status pernikahan pria dengan ibu dari anak yang telah dizinanya studi analisis pendapat Al-Nawawi dan Ibn Qudamah

Main Author: Firli, Faiz
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16282/1/FaizFirli%201402016036%20Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20Faiz%20Firly.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16282/
Daftar Isi:
  • Mahram merupakan orang-orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat islam. Adapun sebab kemahraman yang tidak disepakati oleh para ulama ialah karena terjadinya zina. Maksudnya apakah setelah terjadinya zina maka kemahraman pun akan terjadi bagi masing-masing pezina. Terdapat dua pendapat dalam menjawab hal tersebut, pertama pendapat yang dikemukakan oleh An Nawawi yang menyatakan zina tidak dapat menyebabkan kemahraman. Sehingga, ketika seorang laki-laki berzina dengan perempuan maka dihalalkan atas Ibu maupun anak dari perempuan yang telah dizinanya. Kedua, pendapat Ibnu Qudamah yang menyatakan diharamkan atas pernikahan Ibu maupun anak dari perempuan yang telah dizinanya. Kemudian, dari perbedaan pendapat tersebut, apakah yang melatarbelakanginya, Apakah dikarenakan perbedaan metodologi iṣtinbāṭ hukum, pengaruh mazhab, ataukah karena hal lain. Dari latar belakang tersebut penulis merumuskan masalah sebagai berikut, yaitu: 1. Bagaimana pendapat Al-Nawawi dan Ibn Qudamah tentang status pernikahan ibu yang anaknya telah dizinanya, 2. Bagaimana Metode Istinbāṭ hukum Al-Nawawi dan Ibn Qudamah tentang status pernikahan ibu yang anaknya telah dizinanya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), teknik pengumpulan data yang digunakan adalah secara dokumentatif. Sumber data primernya yaitu: kitab Raudlah Al-Majmū’ karya Imam An Nawawi dan kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah, metode pendekatan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka belaka, atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Dalam menganalisa data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, content analysis dan metode analisis komparatif. Hasil analisis dari penelitian ini menggambarkan bahwa hukum pernikahan laki-laki dengan Ibu dari perempuan yang pernah dizinanya, menurut An-Nawawi pernikahan tersebut sah. Menurut beliau perzinaan tidak dapat menjadi sebab adanya musaharah. Sehingga, memperbolehkan seorang laki-laki menikahi Ibu maupun anak dari perempuan yang pernah dizinanya, Karena mereka dianggap tidak mempunyai hubungan nasab atau bukan mahramnya. An-Nawawi dalam menetapkan hukum tersebut menggunakan dalil Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Sedangkan Ibnu Qudamah berpendapat sebaliknya, pernikahan laki-laki dengan Ibu dari perempuan yang pernah dizinanya dihukumi haram dikarenakan sebab kemahraman. Ibnu Qudamah dalam pendapatnya menyatakan perzinaan menjadi sebab adanya musaharah. Metode yang dipakai dalam menetapkan hukum adalah qiyas, yaitu sepakatnya ulama.