Tinjauan maqasid syari’ah terhadap pernikahan dini dengan alasan kekhawatiran terjadi kehamilan di luar nikah studi kasus KUA Genuk Kota Semarang tahun 2019 - 2021

Main Author: Ma’sum, Khabib
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16276/1/1402016016_Khabib%20Ma_sum%20Tugas%20akhir%20-%20khabib%20maksum.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16276/
ctrlnum 16276
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16276/</relation><title>Tinjauan maqasid syari&#x2019;ah terhadap pernikahan dini dengan alasan kekhawatiran terjadi kehamilan di luar nikah : studi kasus KUA Genuk Kota Semarang tahun 2019 - 2021</title><creator>Ma&#x2019;sum, Khabib</creator><subject>297.577 Marriage and family life</subject><description>Fenomena yang berkembang di masyarakat telah biasa terjadi praktik pernikahan dini dengan berbagai alasan. Salah satunya kekhawatiran terjadinya kehamilan di luar nikah, Dalam hukum Islam sendiri sebenarnya batasan usia pernikahan banyak terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, sehingga alasan tersebut perlu dikaji dari sudut maqashid syariah sehingga ditemukan makna secara rinci dari kebolehan atau tidaknya dari sudut maslahah maupun mafsadat.&#xD; Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pernikahan dini dengan alasan kekhawatiran terjadinya hamil di luar nikah dalam perspektif KUA Kecamatan Genuk?. 2) Bagaimana tinjauan Maqasid Syari&#x2019;ah terhadap perikahan dini dengan alasan kekhawatiran terjadinya hamil di luar nikah?. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris, dengan pendekatan tipe penelitian yuridis empiris atau sosiologi hukum, sumber data primer yaitu data yang di peroleh dari pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur di KUA Kecamatan Genuk. Adapun data primer ini adalah hasil wawancara dengan petugas KUA dan masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah umur dan sumber data sekunder yaitu yang berangkutan dengan pernikahan di bawah umur di Kecamatan Genuk baik dari dokumen, catatan-catatan tentang pernikahan di bawah umur di KUA kecamatan Genuk. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian di analisis menggunakan metode analisis deskriptif.&#xD; Hasil penelitian menunjukkan: 1) Pernikahan dini dengan alasan kekhawatiran terjadinya hamil dalam perspektif luar nikah di KUA Kecamatan Genuk tidak diterima karena sesuai dengan aturan yang berlaku, KUA Kecamatan Genuk berpedoman pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dimana Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. KUA hanya dapat melaksanakan calon pengantin yang kurang umur jika ada ijin dispensasi Pengadilan Agama. Adapun alasan apapun yang patut diterima adalah wilayah Pengadilan Agama melalui Sidang. 2) Pernikahan dini dengan alasan kekhawatiran terjadinya hamil di luar nikah dalam tinjauan Maqasid Syari&#x2019;ah diperbolehkan dilihat dari aspek Hifz al-nasl, karena pernikahan dini bisa menjadi pilihan terbaik saat diyakini secara pasti dapat menyelamatkan seseorang dari perbuatan zina atau hubungan seksual di luar nikah dan hal tersebut merupakan perintah agama, namun maksud maslahah dan mafsadat dalam Maqasid Syari&#x2019;ah tidak hanya dari sudut pribadi, Karena itu harus dapat dimanfaatkan oleh orang banyak atau dapat menolak kemudaratan yang menimpa nash orang banyak sehingga keberadaan pernikahan dini dari Aspek Hifz al-nafs mengandung resiko terhadap reproduksi wanita yang rawan kematian, aspek hifz al-qal, merenggut kesempatan mengembangkan potensi akal dan pengetahuan, aspek hifz al- mall berdampak pada rendahnya ekonomi keluarga karena minimnya skill dan pada aspek Hifz al-din rendahnya tingkat pendidikan orang tua dapat berdampak terhadap kurangnya pengetahuan anak dalam bidang agama. Sehingga usia perkawinan perspektif maqasid syariah merupakan usia di mana seseorang telah siap dan sanggup melakukan perkawinan hingga dapat mencapai tujuan utama dari perkawinan yang sesuai dengan anjuran syari&#x2019;at..</description><date>2021-12-27</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>ind</language><rights>cc_by_nc_nd_4</rights><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16276/1/1402016016_Khabib%20Ma_sum%20Tugas%20akhir%20-%20khabib%20maksum.pdf</identifier><identifier> Ma&#x2019;sum, Khabib (2021) Tinjauan maqasid syari&#x2019;ah terhadap pernikahan dini dengan alasan kekhawatiran terjadi kehamilan di luar nikah : studi kasus KUA Genuk Kota Semarang tahun 2019 - 2021. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. </identifier><recordID>16276</recordID></dc>
language ind
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Ma’sum, Khabib
title Tinjauan maqasid syari’ah terhadap pernikahan dini dengan alasan kekhawatiran terjadi kehamilan di luar nikah : studi kasus KUA Genuk Kota Semarang tahun 2019 - 2021
title_sub studi kasus KUA Genuk Kota Semarang tahun 2019 - 2021
publishDate 2021
isbn 9781402016011
topic 297.577 Marriage and family life
url https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16276/1/1402016016_Khabib%20Ma_sum%20Tugas%20akhir%20-%20khabib%20maksum.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16276/
contents Fenomena yang berkembang di masyarakat telah biasa terjadi praktik pernikahan dini dengan berbagai alasan. Salah satunya kekhawatiran terjadinya kehamilan di luar nikah, Dalam hukum Islam sendiri sebenarnya batasan usia pernikahan banyak terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, sehingga alasan tersebut perlu dikaji dari sudut maqashid syariah sehingga ditemukan makna secara rinci dari kebolehan atau tidaknya dari sudut maslahah maupun mafsadat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pernikahan dini dengan alasan kekhawatiran terjadinya hamil di luar nikah dalam perspektif KUA Kecamatan Genuk?. 2) Bagaimana tinjauan Maqasid Syari’ah terhadap perikahan dini dengan alasan kekhawatiran terjadinya hamil di luar nikah?. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris, dengan pendekatan tipe penelitian yuridis empiris atau sosiologi hukum, sumber data primer yaitu data yang di peroleh dari pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur di KUA Kecamatan Genuk. Adapun data primer ini adalah hasil wawancara dengan petugas KUA dan masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah umur dan sumber data sekunder yaitu yang berangkutan dengan pernikahan di bawah umur di Kecamatan Genuk baik dari dokumen, catatan-catatan tentang pernikahan di bawah umur di KUA kecamatan Genuk. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian di analisis menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Pernikahan dini dengan alasan kekhawatiran terjadinya hamil dalam perspektif luar nikah di KUA Kecamatan Genuk tidak diterima karena sesuai dengan aturan yang berlaku, KUA Kecamatan Genuk berpedoman pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dimana Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. KUA hanya dapat melaksanakan calon pengantin yang kurang umur jika ada ijin dispensasi Pengadilan Agama. Adapun alasan apapun yang patut diterima adalah wilayah Pengadilan Agama melalui Sidang. 2) Pernikahan dini dengan alasan kekhawatiran terjadinya hamil di luar nikah dalam tinjauan Maqasid Syari’ah diperbolehkan dilihat dari aspek Hifz al-nasl, karena pernikahan dini bisa menjadi pilihan terbaik saat diyakini secara pasti dapat menyelamatkan seseorang dari perbuatan zina atau hubungan seksual di luar nikah dan hal tersebut merupakan perintah agama, namun maksud maslahah dan mafsadat dalam Maqasid Syari’ah tidak hanya dari sudut pribadi, Karena itu harus dapat dimanfaatkan oleh orang banyak atau dapat menolak kemudaratan yang menimpa nash orang banyak sehingga keberadaan pernikahan dini dari Aspek Hifz al-nafs mengandung resiko terhadap reproduksi wanita yang rawan kematian, aspek hifz al-qal, merenggut kesempatan mengembangkan potensi akal dan pengetahuan, aspek hifz al- mall berdampak pada rendahnya ekonomi keluarga karena minimnya skill dan pada aspek Hifz al-din rendahnya tingkat pendidikan orang tua dapat berdampak terhadap kurangnya pengetahuan anak dalam bidang agama. Sehingga usia perkawinan perspektif maqasid syariah merupakan usia di mana seseorang telah siap dan sanggup melakukan perkawinan hingga dapat mencapai tujuan utama dari perkawinan yang sesuai dengan anjuran syari’at..
id IOS2754.16276
institution Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 53
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Walisongo Semarang
library_id 93
collection Walisongo Repository
repository_id 2754
subject_area Systems, Value, Scientific Principles/Sistem-sistem dalam Agama, Nilai-nilai dalam Agama,
Islam/Agama Islam
Philosophy and Theory of Social Science/Filsafat dan Teori Ilmu-ilmu Sosial
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2754
first_indexed 2022-09-12T06:37:00Z
last_indexed 2022-09-12T06:37:00Z
recordtype dc
_version_ 1765821673176563712
score 17.538404