Analisa perdagangan berjangka komoditi di bursa berjangka Jakarta dalam perspektif Hukum Ekonomi Islam
Main Author: | Rahayu, Tri Mamik |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16063/1/1800018043_TRI%20MAMIK%20RAHAYU_FULL%20TESIS%20-%20Mamik%20Walisongo.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16063/ |
Daftar Isi:
- Sejak perdagangan berjangka resmi di Indonesia hingga saat ini tercatat volume transaksi dalam perdagangan berjangka selama enam tahun terakhir yaitu rata-rata setiap tahunnya sebanyak 89.609.056,33 atau sebesar 33,36% per tahun dari jumlah penduduk Indonesia saat ini per juni 2020 sebanyak 268.583.016 jiwa. Presentase tersebut menyiratkan bahwa pertumbuhan perdagangan berjangka di Indonesia masih terbilang belum begitu maksimal jika dilihat dari perbandingan jumlah transaksi yang ada dengan total penduduk di Indonesia saat ini. Belum maksimalnya perdagangan berjangka di Indonesia tersebut dikarenakan persepsi negatif dari masyarakat tentang perdagangan berjangka yang menganggap industri ini sebagai penipuan, perjudian, dan transaksi siluman yang rentan akan riba, gharar dan maisir. Karena persepsi negatif masyarakat dalam memandang perdagangan berjangka tersebut, maka diperlukan solusi untuk menjawab keresahan dari masyarakat tentang kejelasan hukum transaksi perdagangan berjangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisa perdagangan berjangka komoditi di Bursa Berjangka Jakarta dalam perspektif hukum ekonomi islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah jika dilihat dari aspek normatif hukum perdagangan berjangka merupakan salah satu bidang perdagangan yang memiliki payung hukum kuat, baik hukum positif maupun hukum islam. Akad dalam perdagangan berjangka komoditi bisa dikatakan akad yang shahih karena sempurna rukun dan syaratnya. Selain sempurna rukun dan syarat nya perdagangan berjangka juga terhindar dari unsur yang dilarang dalam ekonomi islam yaitu riba, gharar dan maisir. Dilihat dari aspek moralitas, perdagangan berjangka komoditi disandarkan kepada maqhasid syariah yang mana mengacu pada lima prinsip dasar yaitu prinsip keadilan, prinsip kejujuran dan transparansi, prinsip perputaran harta, prinsip kebersamaan, persatuan dan tolong menolong, prinsip memberi kemudahan dan menghilangkan kesulitan.