Dominasi Skema Murabahah
Main Author: | Muhlis, Muhlis |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
UIN Walisongo
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16059/1/Dominasi%20Skema%20Murabahah.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16059/ |
Daftar Isi:
- Skema bagi hasil dengan landasan teori Profit and Loss Sharing (PLS) dalam akad mudharabah dan musyarakah pada awalnya dianggap sebagai tulang punggung operasi LKS (Lembaga Keuangan Syariah) sebagai mana skema bunga/interst menjadi tulang punggung Lembaga Keuangan Konvensional. Namun dalam prakteknya, jenis pembiayaan dengan skema bagi hasil hanya merupakan bagian kecil yang diterapkan bank dan non bank syariah di Indonesia bahkan di dunia, dan justeru bergeser ke skema murabahah. Di Indonesia pembiayaan murabahah di BUS mencapai rata-rata 59,25%, sedangkan di BPRS sebesar 79,39%, dan BMT rata-rata sebesar 86,87% untuk peiode 2011-2015. Penelitian ini didesain untuk mengetahui persoalan dan faktor-faktor yang mendorong pergeseran penerapan skema mudharabah (PLS) ke penggunaan skema murabahah pada sisi pembiayaan di perbankan syariah Indonesia. Penelitian ini adalah field research dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh dari kuesioner, dokumentasi, dan wawancara mendalam (depth interview) yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan beberapa instrumen untuk memperoleh data penelitian terhadap pengelola BMT (Baitul Maal wa Tamwil di Semarang , yaitu Observasi, dokumentasi dan wawancara (depth interview). Temuan penelitian ini adalah latar belakang meninggalkan kontrak mudharabah dan musyarakah karena permasalahan asymmetric information yang mendorong informasi yang didapat masing-masing pihak tidak berimbang, dan titik pareto optimum tidak tercapai. Faktor dominan permasalahan yang dihadapi oleh BMT untuk konsisten melaksanakan instrumen mudharabah dan musyarakah dengan model profit loss/revenue sharing adalah karena mainstream masyarakat yang masih condong konvensional, sumber dana pembiayaan sebagain besar masih berasal dari dana pihak ketiga, pendapatan lembaga keuangan syariah yang tidak dapat diprediksi, moral Hazzard, sistem administrasi dan manajemen yang kompleks, SDM lembaga dan anggota yang belum siap