Analisis putusan No: 95/PID.B/2014/PN.KDL terhadap tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian

Main Author: Khusna, Arifaturriayatil
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15992/1/1602026070_Arifaturriayatil%20Khusna_Full%20Skripsi%20-%20rifa%20arifa.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15992/
Daftar Isi:
  • Pada era yang semakin modern ini, kereta api tetap eksis digunakan oleh sebagian masyarakat untuk berpergian dari jarak dekat maupun jarak jauh. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, maka dikeluarkanlah peraturan yang mengatur perkeretaapian yaitu pada pasal 181 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perkeretaapian. Kecelakaan kereta api ditimbulkan oleh beberapa sebab, tidak menutup kemungkinan pula kecelakaan disebabkan dari para kinerja yang berada dalam perkeretaapian tersebut. Salah satu contoh kecelakaan yang terjadi adalah sebuah odong-odong atau kereta mini tertabrak kereta api dan mengakibatkan dua orang tewas, beberapa luka berat, dan beberapa lainnya luka ringan karena kealpaan yang dilakukan oleh Mustaghfirin Bin H. Abdul Aziz petugas penjaga palang pintu kereta api . Timbullah permasalahan pertanggungjawaban pidana dari penjaga palang pintu lintasan kereta api, serta untuk menetukan adanya pertanggungjawaban, apabila dihubungkan dengan keadaan psikis (jiwa) pembuat terhadap tindak pidana yang dilakukan dapat berupa “kesengajaan” (dolus) dan kelalaian (culpa). Tindak pidana kealpaan ini diatur dalam Bab XXI tentang Menyebabkan Mati atau Luka Karena Kealpaannya, tercantum dalam Pasal 359 KUHP. Dalam hukum pidana Islam segala tindak pidana yang menyakiti badan bahkan sampai menghilangkan nyawa termasuk dalam jarimah qishash-diat. Berawal dari putusaan Hakim PN Kendal nomor 95/Pid.B/2014/PN.Kdl, maka penulis ingin mengetahui alasan dan pertimbangan-pertimbangan Hakim PN Kendal dengan meninjau menurut hukum pidana Islam. Dari latar belakang tersebut penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut bagaimana dasar hukum yang digunakan oleh hakim untuk memutus perkara kecelakaan kereta api yang menyebabkan kematian dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Bentuk penyajian dataa yang digunakan adalah dengan penyajian deskriptif-kualitatif. Pengumpulan data melalui studi dokumen dan penelitian kepustakaan. Dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan dasar pertimbangan hakim yang dipakai majelis Hakim dalam putusan perkara No: 95/Pid.B/2014/PN.Kdl. Pengadilan Negeri Kendal dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa hakim sudah memberikan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan, hukuman tersebut memenuhi unsur yang disyaratkan dalam pasal 359 KUHP tentang perbuatan kealpaan yang menyebabkan kematian. Menurut tinjauan hukum Islam, Perbuatan terdakwa termasuk dalam pembunuhan tidak disengaja (khata’) yang hukumannya adalah Diyat namun pada kasus ini terdakwa dijatuhi hukuma Ta’zir sebagai hukuman penggantinya. Dimana hakim boleh menetapkan hukuman dari yang ringan sampai yang berat setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.