Analisis hukum pidana Islam terhadap tindak pidana eksploitasi seksual anak dibawah umur (studi putusan Pengadilan Negeri Jember No: 443/Pid.B/2015/PN Jmr)
Main Author: | Zafrodin, Ahmad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15972/2/SKRIPSI_132211091_AHMAD%20ZAFRODIN.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15972/ |
Daftar Isi:
- Tidak pidana adalah tindakan seseorang melangar hukum yang di dalam undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum. Untuk mencegah perbuatan tindak pidana eksploitasi komersial seksual anak dan melindungi hak-hak anak, maka pemerintah membuat undang-undang tentang perlindungan anak yaitu Undang-undang No 23 Tahun 2002 dan sudah direvisi pada Tahun 2014 menjadi Undang-undang Repunlik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Skripsi ini membahas 1. Bagaimana pertimbangan hukum hakim tentang eksploitasi seksual anak dalam putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 443/Pid.B/2015/PN Jmr 2. Bagaimana tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap eksploitasi seksual anak dalam putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 443/Pid.B/2015/PN Jmr?. Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research), yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jember No 443/Pid.B/2015/PN Jmr sebagai data primer dan sebagai data sekunder berupa buku-buku pendukung lainnya. Hasil dari penelitian menyimpulkan, bahwa pertimbangan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jember hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 (delapan) bulan, karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelangaran terhadap Pasal 296 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP turut serta melakukan perbuatan mucikari. Namun, menurut penulis terdakwa 1. Junaidi alias Pleret, 2. Syaifullah alias Bowo seharusnya di putus dengan Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karna korban dalam perkara ini No 443/Pid.B/2015/PN Jmr adalah anak yang masih dibawah umur. Menurut hukum pidana Islam eksploitasi seksual pada anak termasuk dalam jarimah ta’zir, sanksi hukumannya ditetapkan oleh Hakim atau Ulil Amri (penguasa).