Metode istinbath hukum Imam Syafi'i tentang qishahsh tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan infeksi dan berakibat kematian

Main Author: Asiyatun, Asiyatun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15959/1/SKRIPSI_1602026010_ASIYATUN.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15959/
Daftar Isi:
  • Penganiayaan dalam hukum pidana islam disebut dengan istilah tindak pidana atas selain jiwa atau jinayat selain pembunuhan, yang artinya setiap tindakan haram yang dilakukan terhadap anggota tubuh, baik dengan cara memotong, melukai maupun menghilangkan fungsinya. Terkait pembunuhan ataupun penganiayaan, dalam hukum Islam diancam dengan hukuman qishash. Tetapi setelah terjadinya hukuman qishash tindak pidana penganiayaan bagi si pelaku menimbulkan masalah baru dimana dalam qishash yang biasa mendapat jaminan yaitu apabila korban terkena pelukaan sehingga mengakibatkan luka itu menjalar atau infeksi kemudian meninggal. Ulama berbeda pendapat, dikitab bidayatul mujtahid menurut imam syafii bahwa orang yang luka karena di qishash dan luka tersebut semakin parah hingga kematian maka orang yang mengambil qishash tidak terkena resiko qishash. Sedangkan menurut imam Hanafi bahwa orang yang mengambil qishash harus membayar diyat. Nampaknya perbedaan pendapat dikalangan mereka didasari oleh perbedaan metode serta konsep di dalam melakukan istinbath hukum. Rumusan masalah: 1) Bagaimana pendapat imam syafi’i tentang qishash tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan infeksi dan berakibat kematian? 2) Bagaimana metode istibath hukum Imam syafi’i tentang Qishash tindak pidana penganiayaan yang menimbukan infeksi dan berakibat kematian?. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan metode kepustakaan (library research). Serta analisis yang digunakan yaitu content analisis data dan diskriptif analitis. Kemudian sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Analisis mengenai pendapat imam Syafi’i tentang qishash tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan infeksi dan berakibat kematian, penulis setuju dengan pendapat imam Syafi’i karena orang yang dihukum sebab qishash dapat menghapus dosa, dalam ranah pengadilan untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam melaksanakan ketentuan sanksi, menjaga jangan sampai terjadi tindakan diskriminasi baik pihak korban atau pelaku. Kemudian analisis mengenai metode istibath hukum Imam syafi’i tentang Qishash tindak pidana penganiayaan yang menimbukan infeksi dan berakibat kematian, hal ini berpegang pada istinbath berupa ijma’para ulama yang mengqiyaskan bahwasanya apabila seorang pencuri mati akibat tangannya dipotong maka orang yang memotongnya tidak terkena resiko apapun. Kesimpulan dari skripsi penulis bahwa penulis setuju dari pendapat imam Syafi’i yaitu orang yang mengambil qishash tidak terkena resiko apapun.kemudian mengenai istinbath hukum imam syafii’i mengunakan metode ijma yang diqiyaskan dengan hukum potong tangan.