Hukuman bagi pelaku tindak pidana revenge porn melalui media internet menurut perspektif hukum positif dan hukum Islam

Main Author: Khotimah, Siti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15929/1/SKRIPSI_1602026087_Siti_Khotimah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15929/
Daftar Isi:
  • Revenge porn merupakan perbuatan penyebaran pornografi yang bertujuan untuk membalaskan sakit hati dari kandasnya suatu hubungan dan membuat malu para korbannya, biasanya disertai dengan ancaman dari pelaku. Penyebarluasan pornografi dengan latar belakang revenge porn ini berbeda dengan penyebaran pornografi pada umumnya. Penyebarluasan materi pornografi dalam revenge porn bertujuan untuk membuat malu serta menyalurkan rasa dendamnya dengan tidak lupa disertai ancaman juga. Sedangkan dalam penyebaran pornografi pada umumnya, penyebarluasan materi pornografi yang menjadi tujuan utamanya. Penyebaran yang menggunakan sarana media internet memudahkan dalam penyebarannya, selain itu penyebaran foto maupun video revenge porn yang melalui media internet tidak mudah untuk dihapus. Hal tersebut semakin membuat traumatis para korban. Terdapat beberapa peraturan yang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku revenge porn yaitu pertama, pasal 282 ayat (1) KUHP. Kedua, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Kemudian yang ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jenis penelitian yang digunakan adalah Library Research atau penelitian kepustakaan. Penelitian ini penulis lakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian hukum yang bertujuan untuk menemukan asas–asas hukum atau doktrin hukum positif yang berlaku. Penulis melakukan pengumpulan data lewat studi dokumen yaitu dengan mencari, membaca, mengkaji, menelaah dan menganalisis yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang penulis kaji, baik itu berupa buku, jurnal dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan pertama, regulasi peraturan terhadap penyebaran revenge porn yang sesuai untuk menjerat pelaku dalam hukum positif yaitu dua peraturan yang kiranya pas dan sesuai untuk pelaku penyebaran revenge porn yiatu dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, Pada jaman Rasulullah belum ditemukan teknologi komputer dan internet seperti jaman sekarang. Maka dari itu tidak ada satu hadis pun yang menyebutkan secara eksplisit eksistensi kejahatan dunia maya seperti yang ada pada jaman sekarang ini. Maka dari itu penyebaran revenge porn ini di hukum dengan jarīmah ta’zīr. Jarīmah ta’zīr jenis sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa demi terealiasinya kemaslahatan masyarakat.