Tinjauan hukum pidana Islam tentang gabungan tindak pidana pembegalan disertai pembunuhan yang dilakukan anak di bawah umur (studi putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smg)
Main Author: | Maulida, Nurul Ika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15928/1/SKRIPSI_150202017%20Nurul%20Ika%20Maulida.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15928/ |
Daftar Isi:
- Gabungan tindak pidana merupakan terjadinya tindak pidana dua atau lebih yang dilakukan oleh satu orang. Yang disebut perbarengan pada dasarnya apabila satu terwujud perbuatan (een feit) melanggar lebih dari satu aturan pidana yang sesuai pada pasal 63 ayat (1). Concursus memiliki 3 bentuk yaitu concursus idealis, perbuatan berlanjut, concursus realis. Pembunuhan yang dilakukan anak dibawah umur ini termasuk dalam pembunuhan sengaja. Menurut UU No.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak sanksi hukuman umur 8-12 tahun dikembalikan kepada orangtua atau dinas sosial, dan pada umur 12-18tahun dijatuhi hukuman. Hal tersebut yang membuat penulis tertarik untuk mengkaji putusan tersebut dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smg. Untuk hal tersebut peneliti akan mengkaji bagaimana dasar pertimbangan hukum terhadap pembunuhan yang dilakukan anak dibawah umur dan dalam tinjauan hukum pidana islam tentang gabungan tindak pidana pembegalan disertai pembunuhan yang dilakukan anak dibawah umur. Jenis penelitian ini merupakan penelitian metode pendekatan hukum hukum normatif, penelitian hukum normatif merupakan sebuah metode penelitian hukum yang membahas studi kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder dan primer. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan analisis data metode deskriptif. Tindak pidaana terhadap nyawa merupakan hilangnya nyawa atau matinya orang lain disebut dengan pidana pembunuhan. Terdakwa Dirgantara Yudho Hanggoro dijatuhi pasal 339 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Sedangkan dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan khusus dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18tahun Kesimpulan dari hasil penelitian ini, bahwa pertimbangan hukum terhadap pembunuhan yang dilakukan anak dibawah umur melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 340 KUHP jo dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, pasal 338 KUHP jo, pasal 55 ayat (1) KUHP, pasal 365 ayat (4) KUHP.