Tinjauan hukum pidana Islam dan hukum positif terhadap tindak pidana judi gantangan kicau burung latihan bersama (study praktik kicau burung di Desa Tamansari Mranggen)
Main Author: | Sabikin, Khoerus |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15915/1/SKRIPSI_132211037_Khoerus%20Sabikin.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15915/ |
Daftar Isi:
- Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, yang disertai ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Manusia selaku subjek hukum yang pendukung hak dan kewajiban di dalam menjalankan aktivitas yang berhubungan dengan masyarakat tidak jarang menyimpang dari norma yang ada. Adapun penyimpangan itu berupa tingkah laku yang dapat digolongkan dalam pelanggaran dan kejahatan yang sebetulnya dapat membahayakan keselamatan diri sendiri seperi perjudian. Perjudian diartikan sebagai perbuatan dengan berjudi. Berjudi sendiri diartikan sebagai mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula Berdasarkan pada pokok masalah sebagaimana yang telah penulis paparkan di atas, dapat dirumuskan beberapa pembahasan, antara lain Bagaimana Sanksi Tindak Pidana Bagi Pelaku Judi Gantangan Kicau Burung Latihan Bersama Menurut Hukum Pidana Islam dan Sanksi Tindak Pidana Bagi Pelaku Judi Gantangan Kicau Burung Latihan Bersama Menurut Hukum Positif Jenis metode penelitian ini penulis penulis menggunakan metode penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan di Desa Tamansari Kecamataan Mranggen Kabupaten Demak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif/lapangan (field research). Teori penelitian ini menggunakan pendekatan study kasus. Adalah sebuah metode penelitian untuk menganalisa penyelesaian kasus perjudian melaluli Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1.) permainan judi gantangan atau kicau burung latihan bersama adalah termasuk dalam permainan judi seperti bagaimana yang disebutkan dalam pasal 303 KUHP dan dalam al-Qur’an dan Hadits. 2.) Adapun sanksi menurut pasal 303 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000; (dua puluh juta rupiah) bagi penyedia tempat dan pasal 3030 bis KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000; (sepuluh juta rupiah) bagi pelaku 3.) adapun sanksi menurut kepastian hukum islam bahwa hukuman bagi pelaku tindak pidana perjudian tersebut dapat diancam dengan hukuman ta’zir atau merupakan hak Ulil Amri dengan standar ukurannya dapat melihat beberapa asas yang sudah ditetapkan dalam al-Quran dan Hadits.