Jual beli onderdil motor imitasi ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam studi kasus di Pasar Jember Kudus

Main Author: Fahmi, M. Anang
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
tax
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15878/1/SKRIPSI_1602036017_M_ANANG_FAHMI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15878/
Daftar Isi:
  • Praktik jual beli barang imitasi di pasar Jember Kudus telah berjalan cukup lama, namun pada kenyataannya terdapat fakta yang menunjukkan bahwa terdapat penjual yang menyerahkan barang yang tidak original dengan harga barang onderdil original kepada pembeli yang tidak mengetahui kualitas onderdil kendaraan bermotor. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti tertarik meneliti permasalahan mengenai jual beli onderdil motor imitasi. Tujuan dalam penelitian ini, yaitu untuk mengetahui praktik jual beli onderdil motor imitasi di Pasar Jember Kudus. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik jual beli onderdil motor imitasi di Pasar Jember Kudus ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif empiris (gabungan). Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi agar mampu mendapatkan informasi yang tepat antara teori yang didapat dengan praktik yang terjadi di lapangan. Hasil temuan dari penelitian ini adalah: Praktik jual beli onderdil motor imitasi di Pasar Jember Kudus berlangsung dengan adanya lafal ijab qobul, dimana penjual mengeluarkan pernyataan secara langsung dan tidak langsung untuk menjual barang. Kemudian pembeli mengeluarkan pernyataan membeli barang onderdil secara tunai maupun secara kredit. Praktik jual beli onderdil motor imitasi di Pasar Jember Kudus ditinjau dari Ma’kud ‘alaih (objek), adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan rukun jual beli menurut hukum Islam yaitu yang mewajibkan pembeli mengetahui secara pasti karakteristik onderdil yang diberlinya. Fakta dilapangan menunjukkan tidak ada kejelasan mengenai kualitasnya, karena pemilik toko yang menjual onderdil motor KW memperjualbelikan onderdil motor KW dengan tidak menjelaskan sifat dari kualitas onderdil motor KW tersebut. Namun demikian terdapat penjual yang berperilaku jujur saat menjual onderdil motor ori maupun KW. Dimana saat pembeli ingin membeli onderdil motor ori maka penjual akan memberikan barang onderdil motor yang ori. Jika pembeli ingin membeli onderdil motor KW maka penjual akan memberikan barang onderdil motor yang KW. Kemudian jika ditinjau dari harga onderdil, penjual yang jujur akan memberikan harga sesuai kualitas onderdil motor baik ori maupun KW, sedangkan untuk penjual yang tidak jujur akan memberikan harga yang tidak sesuai dimana produk KW dengan harga ori.