Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli pesanan kaos sablon dengan uang muka studi kasus di akun Instagram Santrilight
Main Author: | Hidayah, Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15858/1/SKRIPSI_1602036159_NUR_HIDAYAH%3B.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15858/ |
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjuadul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pratik Jual Beli Pesanan Kaos Sablon dengan Uang Muka (Studi Kasus di Akun Instagram Santrilight)” ini merupakan hasil penelitian hukum normatif empiris untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana hukum posistsif dalam Praktik Jual Beli Kaos Sablon dengan Uang Muka di Akun Instagram Santrilight? Bagaimana Tinjauan Hukum Islam tentang Praktik Jual Beli Kaos Sablon dengan Uang Muka di Akun Instagram Santrilight? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan menggunakan fakta-fakta berjalannya hukum syariah yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat yang diambil dari perilaku manusia. Dengan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara, observarsi, dan dokumentasi, serta data sekunder yang diperoleh dari jurnal, buku, Al-Qur’an, Al-Hadist, dan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya data yang diperoleh di analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif, yakni memaparkan jual beli dan akad salam dalam hukum Islam untuk menganalisis jual beli pesanan kaos sablon dengan uang muka di akun instagram Santrilight dengan menggunakan pola induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, praktik jual beli yang lakukan akun instagram Santrilight dilakukan dengan memberikan informasi yang jelas dan benar, yaitu sudah menjelaskan tentang peraturan kejelasan uang muka dalam transaksi jual beli. Jadi praktik yang di lakukan akun instagram Santrilight tidak melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. hal ini dapat dilihat dari aturan yang terdapat pada Pasal 9 pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsesn, dan produk yang ditawarkan. Kedua, praktik jual beli pesanan kaos sablon dengan uang muka di akun instagram Santrilight, pembeli melakukan pemesanan barang dengan cara membayar uang muka, saat batas waktu penyerahan barang pihak Santrilight sering mengalami keterlambatan dalam proses pengerjaan barang yang dipesan sehingga dalam proses pengirimannya juga terjadi keterlambatan dan membuat pembeli ingin membatalkan pemesanan akan tetapi Santrilight tidak menyetujuinya karena barang masih dalam pengerjaan. Sehingga menjadikan pembeli terpaksa menyetujui jual beli itu atau merelakan uang mukanya apabila membatalkan pemesanan tersebut. jadi praktik yang di lakukan akun instagram Santrilight dapat membatalkan jual beli karena ada unsur gharar sehingga akad tersebut termasuk akad yang fasad.