Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa lahan pertanian sebelum jatuh tempo studi kasus di Desa Kletek Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati

Main Author: Diniati, Widia Armi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15836/1/SKRIPSI_132311148_WIDIA_ARMI_DINIATI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15836/
Daftar Isi:
  • Kegiatan sewa-menyewa lahan sudah ada sejak zaman dahulu dan menjadi tradisi turun-temurun. Dalam hal ini pihak pemilik lahan menyewakan tanahnya dengan luas 1.183 meter persegi kepada penyewa, yang telah ditentukan dengan waktu tahunan, yaitu dalam kurun waktu 3-4 tahun lamanya pada tanggal 16 April 2019. Setelah penetapan harga pihak kedua menyetujui dan hal ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Ketika kedua pihak sudah sepakat dengan harga, dan sudah terjadi akad maka dalam kegiatan sewa menyewa hal ini bersifat mengikat. Dan ketika kesepakat sudah terjadi maka penyewa pun memberikan uang sewa lahan kepada yang menyewakan sebesar 1.000.000 rupiah dan dalam muamalah sudah terjadi ijab dan qabul (sighat). Pemanfaatan lahan yang ditentukan dengan jelas membuat rukun dan syarat objek tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan masalah tersendiri pada pelaku akad yang dapat menyebabkan perselisihan dimasa yang akan datang. Melihat pokok permasalahan yang terjadi dalam penelitian ini peneliti menggunakan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana praktik sewa-menyewa lahan pertanian sebelum jatuh tempo di Desa Kletek Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati ? 2). Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik sewa-menyewa lahan pertanian sebelum jatuh tempo di Desa Kletek Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati ? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa-menyewa lahan pertanian sebelum jatuh tempo, untuk mendeskripsikan bagaimana praktik sewa-menyewa lahan pertanian sebelum jatuh tempo di Desa Kletek Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang langsung terjun dilapangan, yang berarti bahwa data diambil atau didapat dari lapangan. Sedangkan data sekunder peneliti diperoleh dari literature, laporan-laporan,buku-buku, jurnal penelitian dan artikel yang berkaitan dengan teori al-ijarah al-‘urf. Setelah data penelitian terkumpul selanjutnya dilakukan analisis menggunakan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktik sewa-menyewa lahan pertanian sebelum jatuh tempo di Desa Kletek Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati hanya mendasarkan persetujuan antara pemilik lahan dengan penyewa lahan secara lisan dan atas dasar saling percaya, serta perjanjian sewa lahan pertanian yang dipakai adalah menggunakan sisitem tahunan. Akad sewa lahan pertanian sebelum jatuh tempo di Desa Kletek Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) pada pemanfaatan lahan, sehingga akibatnya terjadi kerugian pada salah satu pihak. Maka dalam pandangan Islam akad sewa ini tidak diperbolehkan.