Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli patung simbol agama studi kasus pengrajin kayu muslim di Desa Mulyoharjo Jepara
Main Author: | Ariyani, Meiliana Dian |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15820/1/SKRIPSI_1602036090_MEILIANA_DIAN_ARIYANI.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15820/ |
Daftar Isi:
- Jual beli adalah salah satu sarana tolong menolong antar sesama manusia. Islam menganjurkan agar pemeluknya berusaha dan berniaga dengan cara yang halal dan menghindari yang haram. dalam jual beli terdapat beberapa syari’at yang menyangkut benda yang diperjualbelikan. benda yang diperjualbelikan tersebut harus bermanfaat dan tidak dimanfaatkan untuk maksiat. Akan tetapi prakteknya jual beli patung simbol agama adalah barang yang tidak bermanfaat bagi umat muslim. Melihat kenyataan tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Patung Simbol Agama (Studi kasus Pengrajin Kayu Muslim di desa Mulyoharjo Jepara)”. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (Field Research), dan metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis. Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksaaan jual beli patung simbol agama di desa Mulyoharjo Jepara yaitu dalam transaksinya dilakukan dengan sistem pesanan.dalam pemesanan pengrajin mengikuti permintan dari pembeli, dari bahan, ukuran dan model patung simbol agama. Tokoh agama yang berada di desa Mulyoharjo Jepara ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. dengan alasan jual beli patung yang tidak diperbolehkan ketika dijadikan sesembahan sehingga patung tersebut menjadi berhala yang bisa di agungkan dan juga mengandung unsur kemusyrikan dan tidak ada manfaatnya. Maka hal tersebut tidak boleh dengan dasar hukum Al-Quran’ dan Hadits. Sedangkan tokoh agama yang berpendapat bahwa jual beli patung itu diperbolehkan apabila pembuatan patung tidak mengarah pada penyembahan selain kepada Allah SWT. patung dianggap murni didasarkan oleh unsur seni, Menjual patung di perbolehkan apabila dalam keadaan terdesak untuk memenuhi kebutuhan, maupun terpaksa karena sudah tidak mempunyai harta benda. Jika tidak menjual patung simbol agama nyawa seseorang bisa terancam.