Analisis sengketa kepemilikan tanah bersertifikat ganda antara warga negara asing dan warga Negara Indoneasia dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang NO.60/PDT.G/2015/PN.SMG

Main Author: Nugroho, RM. Panji Satria Asmarandy
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15804/1/SKRIPSI_1602056021_RM_PANJI_SATRIA_ASMARANDY%20NUGROHO.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15804/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengkaji putusan nomor 60/Pdt.G/2015/ Pengadilan Negeri Semarang. Dalam putusan tersebut terdapat permasalahan tentang kepemilikan tanah dan bangunan bersertifikat ganda yang sah antara Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat, Goe Swan Tiong (Warga Negara Asing) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan milik Penggugat, Soegianto (Warga Negara Indonesia). Sehingga perlu dikaji bagaimana penyelesaian antara kedua belah pihak dalam putusan perkara perdata mengenai keabsahan legalitas sertifikat kedua belah pihak atas obyek hukum tanah, dan pertimbangan hakim terhadap sertifikat hak milik tergugat yang ditiadakan kekuatan hukum mengikatnya oleh putusan hakim. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Jenis penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi pustaka (Librarry Research). Analisis data berdasarkan metode Kualitatif Deskriptif. Dari hasil analisis tersebut diketahui bahwa Tergugat telah melakukan tindak pidana laporan palsu surat kehilangan sertifikat yang disahkan Pengadilan Negeri Semarang, sehingga atas dasar itulah Badan Pertanahanan Nasional menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Tergugat. Oleh karena permasalahan tersebut, Penggugat mengajukan Gugatan yang menyatakan kepemilikan Hak Guna Bangunan milik Penggugat atas tanah tersebut adalah sah dan melakukan pembatalan sertipikat Hak Milik Tergugat di Kantor pertanahan Kota Semarang sesuai prosedur pembatalan sebagaimana ketentuan PMNA/KBPN No. 9 Tahun 1999. Kemudian diketahui juga bahwa tergugat telah kehilangan warga negara Indonesia, kepemilikan tanah oleh warga negara asing sudah diatur dalam Undang - Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 (UUPA). Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pertimbangan hukum oleh hakim dalam perkara No.60/Pdt.G/ 2015/PN. SMG, menjelaskan bahwa sertifikat hak milik atas nama tergugat adalah perbuatan melawan hukum dengan dasar legalitas kepemilikan dan status kewarganegaraan asing.