Kekuatan pembuktian pembelaan terpaksa(noodweer) tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam putusan Nomor 1/PID.SUS-ANAK/2020 PN KPN

Main Author: Permatasari, Renada Putri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15802/1/SKRIPSI_1602056052_RENADA_PUTRI_PERMATASARI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15802/
Daftar Isi:
  • Negara telah mengatur undang-undang sebagai pedoman kehidupan manusia tetapi masih banyak kasus tindak pidana yang berujung pada kematian dan memicu timbulnya pembelaan darurat. Namun bagaimana jika suatu pembelaan terpaksajustru berakibat hilangnya nyawa pelaku tindak pidana tersebut. Penelitian berjudul “Kekuatan Pembuktian Pembelaan terpaksa(Noodweer) Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Dalam Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn. Fokus permasalahan yaitu bagaimana kedudukan kekuatan pembuktian pembelaan terpaksatersangka tindak pidana penganiayan yang mengakibatkan kematian dan bagaimana analisis pertimbangan hakim terhadap pembuktian pembelaan terpaksatersangka tindak pidana dalam Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Kpn.Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif (doktrinal) yang bersifat kualitatif, menggunakan pendekatan kasus (cese approach). Hasil penelitian: Kedudukan kekuatan pembuktian pembelaan terpaksatindak pidana penganiayaan yang mengakibtakan kematian kuat dan sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHP atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga unsur pembelaan terpaksa(Noodweer) dalam Pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP tidak terpenuhi. Hakim menimbang bahwa perbuatan tersebut bukanlah suatu pembelaan terpaksa(Noodweer) atau pembelaan terpaksayang melampaui batas (Noodweer Exces).