Tinjauan hukum Islam terhadap garansi dalam jual beli batik secara online studi pada toko batik muslim di Pekalongan

Main Author: Lutfiana, Nadhiya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15793/1/SKRIPSI_1602036173_NADHIYA%20LUTFIANA%3B.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15793/
Daftar Isi:
  • Zaman modern sekarang ini, jual beli dilakukan dengan media online. Dalam hukum Islam, jual beli baik online maupun offline dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Penjual berkewajiban memberikan garansi atau jaminan atas barang yang diperjual-belikannya. Namun dalam pelaksanaan jual beli online di 7 toko batik di Pekalongan tidak semuanya memberikan garansi. Hal tersebut membuat pembeli merasa dirugikan. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan garansi dalam jual beli secara online pada toko batik di Pekalongan?. 2) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap garansi dalam jual beli secara online pada toko batik di Pekalongan?. Penelitian ini merupakan penelitian studi lapangan (field research). dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif, adapun data yang digunakan adalah data primer yaitu hasil wawancara konsumen yang melakukan pembelian di tujuh toko batik di Pekalongan secara online dan data sekunder yaitu hasil wawancara dari pemilik toko batik di Pekalongan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuh toko batik yang berlokasi di Pekalongan tidak semuanya menerapkan garansi dalam jual belinya, hanya sebagian toko yang menerapkan garansi pada barang yang dijual. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 pasal 7 huruf e, pelaku usaha berkewajiban memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta member jaminan dan/atau jasa yang diperdagangkan. Apabila ditinjau dari hukum islam, tiga dari tujuh toko sudah melaksanakan garansi sesuai dengan syariat islam. Dan juga pembeli mendapatkan hak khiyar ‘aib terhadap barang yang mereka beli.