Tinjauan hukum Islam terhadap pengupahan tenaga kerja secara sepihak (studi kasus UMKM kolang-kaling bapak Tukiman di Desa Pasigitan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal)

Main Author: Santi, Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15785/1/SKRIPSI_1602036106_NUR%20SANTI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15785/
Daftar Isi:
  • Upah merupakan peranan penting dalam hubungan kerja, karena upah menjadi pendapatan mendasar untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan menjadi salah satu sarana yang digunakan oleh para pekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya. Syariat Islam telah mententukan sejumlah persyaratan dalam mengadakan akad atau kontrak kerja, diantaranya adalah upah harus berupa harta yang memiliki nilai, jelas, dan diketahui spesifikasinya oleh para pekerja. Pengupahan yang dilaksanakan dari UMKM kolang-kaling di Desa Pasigitan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal adalah pembayaran upah yang diberikan berdasarkan upah borongan berdasarkan hasil. Pelaksanaan upah seperti ini sudah menjadi kebiasaan di masyarakat setempat. Dimana pihak pertama sebagai orang yang memberi upah (mu’ajir) dan pihak kedua (musta’jir) sebagai penerima upah. Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan menjadi rumusan masalah diantaranya, sistem pengupahan tenaga kerja secara sepihak pada UMKM kolang-kaling bapak Tukiman di Desa Pasigitan Kec. Boja Kab. Kendal. Serta ditinjau dari hukum Islam terhadap sistem pengupahan tenaga kerja secara sepihak pada UMKM kolang-kaling bapak Tukiman. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa UMKM kolang-kaling bapak Tukiman menggunakan penerapan upah dengan sistem borongan yang dikombinasi berdasarkan hasil. Dengan perhitungan upah berdasarkan hasil barang yang diproduksi oleh pekerja. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data pada skripsi ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris, yaitu meneliti bagaimana hukum berlaku di masyarakat langsung. Setelah semua data terkumpul maka selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, bahwa pelaksanaan pengupahan pada UMKM kolang-kaling di Desa Pasigitan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal ini menggunakan upah borongan berdasarkan hasil yang didasarkan kepada adat kebiasaan yang dilakukan masyarakat setempat. Yakni adanya kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Hanya saja dalam pemberian upah di awal tidak menyebutkan besaran upah yang akan diterima oleh pekerja.Tinjauan hukum Islam terhadap pengupahan ini adalah sah dalam Islam, kegiatan mu’amalahnya tidak bertentangan dengan syara’.