Tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil dalam perjanjian waralaba studi kasus di Bentuman Steak Ngaliyan, Semarang

Main Author: Issri, Wahyu Desyiana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15772/1/SKRIPSI_1602036130_WAHYU_DESYIANA_ISSRI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15772/
Daftar Isi:
  • Waralaba adalah suatu bentuk usaha dimana salah satu pihak mempunyai hak untuk menjual produk, jasa maupun layanan dengan menggunakan merk pihak lain. Sistem bisnis waralaba saat ini banyak digunakan oleh para pebisnis karena dirasa lebih efektif dan efesien. Dalam menjalankan usaha khususnya waralaba, prinsip keadilan kerjasama sangat diperlukan agar tidak merugikan salah satu pihak. Bentuman Steak merupakan salah satu restoran di Kota Semarang yang menggunakan sistem waralaba. Seperti waralaba pada umumnya, Bentuman Steak juga menetapkan adanya bagi hasil. Namun, praktik bagi hasil dalam waralaba di Bentuman Steak dinilai tidak adil karena penerima waralaba wajib membayar royalty fee sebesar 5% setiap bulannya baik dalam keadaan untung atau rugi. Oleh karena itu, perlu ditinjau lebih dalam terkait bagaimana pelaksanaan praktik bagi hasil dalam perjanjian waralaba di Bentuman Steak menurut hukum Islam. Berdasarkan alasan tersebut, tujuan penelitian ini antara lain: (1) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap akad perjanjian waralaba di Bentuman Steak Ngaliyan, Semarang. (2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil dalam perjanjian waralaba di Bentuman Steak Ngaliyan, Semarang. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk meneliti dengan rumusan masalah: (1) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad perjanjian waralaba di Bentuman Steak Ngaliyan, Semarang? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil dalam perjanjian waralaba di Bentuman Steak Ngaliyan, Semarang? Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris sekaligus menggunakan metode pengumpulan data yang meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, penulis melakukan analisis permasalahan menggunakan alur reduksi data, menyajikan data dan verifikasi atau menarik kesimpulan melalui bukti-bukti yang mendukung. Dalam penelitian ini peneliti memperoleh kesimpulan: (1) Praktik bagi hasil dalam perjanjian waralaba di Bentuman Steak sesuai dengan konsep syirkah al-ina>n dan syirkah al-wuju>h yang mana pada kedua konsep tersebut terdapat unsur keadilan dan kerelaan antara dua pelaku usaha yang saling bekerjasama, dalam hal ini franchisor sebagai pemilik merk atau pemberi waralaba dan franchisee sebagai pembeli merk atau penerima waralaba. (2) Menurut hukum Islam, praktik bagi hasil (royalty fee) dalam perjanjian waralaba di Bentuman Steak adalah sah karena tidak bertentangan dengan prinsip syirkah. Besarnya royalty fee yang harus dibayarkan adalah 5% dari pendapatan bersih. Bahkan jika franchisee mengalami kerugian, hal tersebut bisa didiskusikan terlebih dahulu untuk mengambil jalan terbaik.