Praktik hutang bersyarat antara petani dengan pengepul kentang studi kasus di Desa Sumberejo, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara

Main Author: Rizqiyana, Anita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15754/1/SKRIPSI_1702036029_ANITA%20RIZQIYANA%3B.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15754/
Daftar Isi:
  • Hutang piutang (qarḍ) yaitu praktik perjanjian yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman yang meminjamkan uang kepada pihak peminjam dengan ketentuan bahwa pihak peminjam akan mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Salah satu contoh praktik hutang piutang yaitu seperti praktik hutang bersyarat yang terjadi antara petani dengan pengepul kentang di Desa Sumberejo, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. Dalam transaksi ini pihak petani akan mendatangi pihak pengepul untuk memimjam uang, kemudian pihak pengepul akan memberikan uang pinjaman kepada pihak petani apabila dari pihak petani bersedia untuk menyetorkan hasil panenannya kepada pihak pengepul. Dari hal tersebut, sehingga menghasilkan rumusan masalah mengenai bagaimana praktik hutang bersyarat antara petani dengan pengepul kentang di Desa Sumberejo, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara menurut tokoh masyarakat serta bagaimana praktik tersebut menurut hukum islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat hukum normatif empiris. Adapun sumber datanya berasal dari data primer dan data sekunder. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data penulis menggunakan metode wawancara, dokumentasi, observasi, yang kemudian data tersebut dianalisis menggunakan deskriptif analisis. Berdasarkan analisis yang dilakukan penulis, maka dapat disimpulkan bahwa praktik hutang bersyarat yang terjadi antara petani dengan pengepul kentang dilakukan secara lisan dan face to face dengan cara pihak petani mendatangi langsung ke rumah pihak pengepul. Praktik hutang bersyarat yang dilakukan ini melibatkan kreditur (pengepul) sebagai orang yang meminjamkan uang dan debitur (petani) sebagai pihak yang berhutang. Praktik hutang bersyarat yang terjadi antara petani dengan pengepul kentang di Desa Sumberejo, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara masih belum sesuai dengan hukum islam karena dalam pelaksanaannya terdapat pemberian syarat yang diberlakukan sehingga hal tersebut menjadi bertentangan dengan prinsip dasar qarḍ yaitu tolong menolong dimana persyaratan tersebut menyebabkan akad qarḍ menjadi rusak.