Tinjauan hukum Islam terhadap implementasi kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak COVID-19 studi kasus di Bank Syariah Indonesia KCP Demak

Main Author: Dzihniyyah, Kholisotudz
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15750/1/SKRIPSI_1702036084_KHOLISOTUDZ%20DZIHNIYYAH%3B.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15750/
Daftar Isi:
  • Tahun 2019 akhir Indonesia telah digemparkan dengan adanya Covid-19. Berbagai kebijakan dari pemerintah untuk membatasi aktivitas masyarakat mempengaruhi aktivitas bisnis, sehingga debitur mengalami penurunan kemampuan untuk membayar angsuran kepada bank. Untuk menjaga stabilitas serta mengatasi hal tersebut OJK mengeluarkan kebijakan Stimulus Covid-19 sebagai langkah awal untuk mencegah pembiayaan bermasalah. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana implementasi kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak covid-19 di BSI KCP Demak dan bagaimana analisis hukum Islam mengenai implementasi restrukturisasi di BSI KCP Demak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang didapat dari wawancara dengan pihak PT. BSI KCP Demak dan data sekunder dari bahan kepustakaan terkait restrukturisasi pembiayaan. Teknik analisa data menggunakan deskripstif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu penyelesaian pembiayaan bermasalah akibat pandemi Covid-19 di BSI KCP Demak melalui penjadwalan kembali (rescheduling) dengan memberikan Grace Periode, mengubah jumlah pembayaran angsuran sesuai kemampuan debitur serta penambahan jangka waktu jatuh tempo pembiayaan tanpa menambah jumlah angsuran. Dalam hukum Islam mekanisme penjadwalan kembali (rescheduling) diperbolehkan karena sesuai dengan surah Al- Baqarah ayat 280 dan penerapanya sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali pembayaran angsuran pembiayaan.