Analisis jual beli game online Playerunknown's Battlegrounds Mobile dalam perspektif hukum Islam

Main Author: Latifah, Wulan Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15744/1/SKRIPSI_132311085_WULAN_NUR_LATIFAH.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15744/
Daftar Isi:
  • Permainan game online saat ini telah menjadi permainan yang di gemari banyak orang sampai kecanduan. Terlebih, dengan adanya teknologi smartphone yang memungkinkan kita untuk terhubung dengan koneksi internet didalam bagian game online menjadikan tren online game bergeser menjadi mobile game online. Begitu pula dengan penggunanya, biasanya game online di dominasi oleh pengguna laki-laki. Fenomena kecanduan game online yang bernama PLAYERUNKNOWN’S BATTLEGROUNDS MOBILE ini membuat para penggemar game tersebut berlomba-lomba menjadi yang terbaik di antara yang lain dengan membeli akun yang sudah bagus. Objek pada penelitian ini adalah akun PLAYERUNKNOWN’S BATTLEGROUNDS MOBILE yang diperjualbelikan dengan perantara toko online yang terdapat di Instagram. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan akad jual beli dan pandangan Hukum Islam mengenai jual beli Akun Game Online pada Game Online PlayerUnknown’s Battlegrounds Mobile. Jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif. Dan pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh di lapangan menunjukkan bahwa transaksi jual beli game online PlayerUnknown’s Battlegrounds Mobile yang umum terjadi dikalangan penjual dan pembeli yang aman adalah dengan mengikutsertakan pihak ketiga sebagai penjamin keamanan yang disebut dengan metode transaksi Rekber dan/atau Pulber. Menurut perspektif Hukum Islam Jual Beli akun game online PlayerUnknown’s Battlegrounds Mobile dikategorikan sebagai ba’i as Salam dimana pembeli menyerahkan pembayaran terlebih dahulu dengan barang tanggungan oleh penjual. Dan dapat dikategorikan sebagai Bai’ as shahih menurut hukumnya.