Tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli meubel dengan sistem pre order di Desa Mantingan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara

Main Author: Fitriani, Laily
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15741/1/SKRIPSI_1602036169_LAILY_FITRIANI%3B.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15741/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi dengan realita jual beli system Pre Order (PO) meubel oleh masyarakat Desa Mantingan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara yang memiliki kecenderungan yang sama dengan istishna’ dalam hukum Islam disinyalir tidak memenuhi ketentuan sahnya istishna’ yakni berhubungan dengan kemoloran waktu pengerjaan, perubahan cara pembayaran yang tidak sesuai akad awal hingga pengembalian barang kepada pihak penjual karena ketidaksesuaian dengan yang diinginkan oleh pembeli. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana praktek jual beli pre order meubel di Desa Mantingan? 2. Bagaimana praktek jual beli pre order meubel di Desa Mantingan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara dalam tinjauan hokum Islam? Penelitian ini merupakan jenis peneletian lapangan kualitatif normatif. Sumber data penelitian merupakan sumber data primer karena langsung diperoleh dari para penjual dan satu pembeli (karena yang dapat dihubungi hanya satu orang pembeli). Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Praktek jual beli meubel dengan system pre order di Desa Mantingan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara dalam tinjauan hokum Islam, khususnya jual beli istishna’, rukun dan syarat yang menyertai rukun serta syarat dari ulama telah terpenuhi dalam pelafadzan shighat akad dan proses pelaksanaan shighat akad berupa proses pembuatan meubel yang dipesan oleh pembeli. Namun karena adanya tindakan dari pihak pembeli mengakibatkan jual beli tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan dan harapan, khususnya dari pihak penjual. Kondisi ini sangat bertentangan dengan kaidah jual beli yang seharusnya dapat menghindarkan manusia khususnya umat Islam dari praktek kebathilan. Islam sangat melarang manusia untuk menguasai atau memakan harta benda milik orang lain secara bathil atau tidak sesuai dengan syariat Islam sebagaimana tertuang dalam Q.S. al-Baqarah ayat 188.