Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli ikan dengan sistem senter di Desa Bandengan Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal

Main Author: Mutohar, Amri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15738/1/SKRIPSI_1602036157_AMRI_MUTOHAR%3B.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15738/
Daftar Isi:
  • Desa Bandengan merupakan desa yang terletak di Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal, yang berdekatan dengan Laut Jawa, mayoritas warganya bekerja sebagai seorang nelayan di laut dan sebagain lagi ada yang memiliki tambak, tidak heran jika hasil nelayan dan hasil tambak sangat melimpah di Desa Bandengan. Hasil dari petani tambak berupa ikan bandeng dan udang, hasil dari panen tersebut dijual ke tengkulak yang dihubungi ketika waktu panen. Jual beli ikan hasil tambak di Desa Bandengan Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal yang dilakukan antara pemilik tambak dan tengkulak (bakol) menggunakan sistem senter. Sistem senter yaitu penambahan jumlah timbangan yang dilakukan oleh tengkulak (bakol) dimana disetiap 2,5 kg ikan yang ditimbang ada tambahan 2 ons dan berlaku kelipatan setiap 2,5 kg ikan. Praktik seperti ini sudah biasa dilakukan secara turun temurun sampai saat ini. Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini tentang bagaimana praktek akad jual beli ikan dengan sistem senter di Desa Bandengan Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal dan bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai praktek akad jual beli ikan dengan sistem senter tersebut, apakah sudah memenuhi hukum Islam atau belum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian langsung lapangan (field research) dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapaun sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer yang diperoleh dengan cara mewawancarai pemilik tambak, tengkulak dan tokoh agama Desa Bandengan. Sedangkan data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, catatan dan lain lain. Kemudian setelah data terkumpul penulis menganalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Jual beli ikan dengan sistem senter di Desa Bandengan Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal, menurut hukum Islam dapat dikatakan jual beli dengan sistem senter adalah jual beli fasid, dengan alasan dalam jual beli tersebut bertentangan dengan hukum syara’ yaitu Al-Quran. Meskipun ketentuan syariat pada asalnya sudah terpenuhi tetapi tidak sesuai dengan syariat pada sifatnya sehingga mennghalangi sahnya jual beli.