Analisis hukum Islam terhadap bitcoin sebagai objek zakat di Indonesia

Main Author: Fatihah, Nurul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15731/1/SKRIPSI_132311106_NURUL_FATIHAH.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15731/
Daftar Isi:
  • Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dengan internet, sumber penghasilan manusia juga semakin beragam. Terciptanya bitcoin sebagai alat transaksi dan investasi, menambah kekayaan para penggunanya karena nilainya yang tinggi. Sebagai seorang muslim, Islam telah menetapkan untuk mengeluarkan zakat pada sebagian harta-harta tersebut. Harta yang wajib dizakatkan secara eksplisit dalam al-Qur’an disebutkan ada 7, yakni: emas, perak, hasil tanam-tanaman dan buah- buahan, barang dagangan, tambang dan barang temuan (rikaz). Namun bitcoin tidak termasuk pada harta wajib zakat yang tercantum dalam al- Qur’an ataupun hadits. Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan menjadi beberapa rumusan masalah. Pertama, Apakah Bitcoin dapat dikategorikan sebagai harta dalam Islam. Kedua, Bagaimana analisis hukum Islam terhadap Bitcoin sebagai objek zakat di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan metode studi dokumen yang juga disebut penelitian kepustakaan (library research) yakni menggunakan data sekunder sebagai bahan penelitian. Teknis alalisis data menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, dalam pandangan Islam bitcoin termasuk harta karena mempunyai nilai, dapat dimiliki dan diambil manfaatnya dan masuk dalam jenis mal mutaqawwim. Kedua, dalam pandangan hukum Islam, bitcoin memenuhi syarat sebagai objek zakat dimana syarat harta wajib zakat yaitu milik penuh, harta itu berkembang, mencapai nisab, melebihi kebutuhan pokok, bebas dari hutang serta haul. Sedangkan bitcoin sebagai harta yang berkembang atau mempenyai potensi untuk berkembang lewat investasi perdagangan, memenuhi harta wajib zakat. Maka bitcoin termasuk dalam objek zakat dan besaran zakatnya 2,5%.