Tinjauan hukum Islam terhadap perlindungan konsumen pada jual beli produk kosmetik

Main Author: Saadah, Khusnus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
tax
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15673/1/SKRIPSI_132311061_KHUSNUS_SAADAH.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15673/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum nasional dan sistem tertulis fatwa MUI sebagai upaya perlindungan konsumen dalam hukum Islam, dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis normatif. Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Pengesahan UUJPH menimbulkan prokontra dari berbagai pihak. Kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum Nasional di Indonesia mempunyai kedudukan yang sentral karena sudah menjadi regulasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia khsusunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, Fatwa halal yang dihasilkan oleh MUI ditaati dan dipatuhi oleh pemerintah dan umat Islam. Pemerintah mematuhinya seperti tercermin dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Undang-undang di Indonesia sudah mengeluarkan tentang adanya Produk-produk yang boleh dikonsumsi baik dari segi Mutu, Khualitas, dan baik digunakan oleh konsumen. Terdapat berbagai masalah dengan berbagi jenis produk yang memasuki pasar Global Indonesia, seperti contoh Produk Kosmetik yang semakin dicari oleh kaum wanita. Produk kosmetik yang jadi incaran kalangan wanita berpusat Negara Korea dan China. Fikih Muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT. Yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan. Rasyid Ridha mengemukakan bahwasannya muamalah adalah kegiatan tukarmenukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara yang sudah ditentukan. Kehidupan bermuamalah memberikan gambaran mengenai kebijakan perekonomian. Kebanyakan masyarakat memenuhi kebutuhan ekonominya dengan cara berbisnis, baik itu bisnis investasi maupun bisnis jual beli barang dan jasa. Dan pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang bahkan dalam berbisnis pun memerlukan bantuan orang lain untuk menjalankan bisnisnya baik itu sebagai rekan bisnis maupun sebagai penjual ataupun pembeli yang sangat diperlukan dalam sebuah perdagangan.