Analisis batas usia perkawinan menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam perspektif Hukum Islam

Main Author: Zakia, Amalia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15450/1/AmaliaZakia_1602016155_Skripsi%20Lengkap%20-%20Amalia%20Zakia.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15450/
ctrlnum 15450
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15450/</relation><title>Analisis batas usia perkawinan menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam perspektif Hukum Islam</title><creator>Zakia, Amalia</creator><subject>297.577 Marriage and family life</subject><description>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyebutkan bahwa &#x201C;Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun&#x201D;. Perubahan dilakukan guna melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 tertanggal 13 Desember 2018. Batasan minimal usia perkawinan yang disamakan bagi laki-laki dan perempuan 19 (sembilan belas) tahun apakah sudah sesuai dengan Hukum Islam. Urgensi penulisan yang berjudul &#x201C;Analisis Batas Usia Perkawinan Menurut UU 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam&#x201D; bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui pengaturan tentang batas usia perkawinan di dalam UU Perkawinan, dan 2) Untuk menganalisis hukum perkawinan Islam terhadap batas usia perkawinan di dalam UU Perkawinan.&#xD; Skripsi ini menggunakan metode pendekatan hukum klinis. Penelitian hukum klinis ini adalah Penelitian yang berusaha untuk menemukan apakah hukumnya bagi suatu perkara in-concreto. Pendekatan hukum klinis ini diawali dengan mendeskripsikan legal facts, kemudian mencari pemecahan melalui analisis kritis terhadap norma-norma hukum positif yang ada, dan selanjutnya menemukan hukum in-concreto untuk menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu. Karena peneliti memfokuskan UU Perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan sumber data bahan hukum primer, sekunder dan tersier.&#xD; Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Batas usia minimal perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974) bagi perempuan sejatinya sudah tidak relevan, jika di aktualisasikan dengan kondisi zaman ini. Maka, dalam menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 7 Ayat (1) yang awalnya menentukan batas minimal usia perkawinan perempuang 16 tahun dirubah menjadi 19 tahun. 2) Jika kita melihat batasan minimal usia nikah yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 15 Ayat (1), maka batasan usia nikah di Indonesia ditinjau dengan konsep mashlahah mursalah milik Imam al-Syathibi yang telah menjabarkan jenis-jenis mashlahah menurut versinya, ketentuan batasan usia nikah minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan salah satu bentuk mashlahah mursalah.</description><date>2020-04-15</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>ind</language><rights>cc_by_nc_nd_4</rights><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15450/1/AmaliaZakia_1602016155_Skripsi%20Lengkap%20-%20Amalia%20Zakia.pdf</identifier><identifier> Zakia, Amalia (2020) Analisis batas usia perkawinan menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam perspektif Hukum Islam. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. </identifier><recordID>15450</recordID></dc>
language ind
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Zakia, Amalia
title Analisis batas usia perkawinan menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam perspektif Hukum Islam
publishDate 2020
isbn 9781602016156
topic 297.577 Marriage and family life
url https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15450/1/AmaliaZakia_1602016155_Skripsi%20Lengkap%20-%20Amalia%20Zakia.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15450/
contents Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Perubahan dilakukan guna melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 tertanggal 13 Desember 2018. Batasan minimal usia perkawinan yang disamakan bagi laki-laki dan perempuan 19 (sembilan belas) tahun apakah sudah sesuai dengan Hukum Islam. Urgensi penulisan yang berjudul “Analisis Batas Usia Perkawinan Menurut UU 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam” bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui pengaturan tentang batas usia perkawinan di dalam UU Perkawinan, dan 2) Untuk menganalisis hukum perkawinan Islam terhadap batas usia perkawinan di dalam UU Perkawinan. Skripsi ini menggunakan metode pendekatan hukum klinis. Penelitian hukum klinis ini adalah Penelitian yang berusaha untuk menemukan apakah hukumnya bagi suatu perkara in-concreto. Pendekatan hukum klinis ini diawali dengan mendeskripsikan legal facts, kemudian mencari pemecahan melalui analisis kritis terhadap norma-norma hukum positif yang ada, dan selanjutnya menemukan hukum in-concreto untuk menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu. Karena peneliti memfokuskan UU Perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan sumber data bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Batas usia minimal perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974) bagi perempuan sejatinya sudah tidak relevan, jika di aktualisasikan dengan kondisi zaman ini. Maka, dalam menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 7 Ayat (1) yang awalnya menentukan batas minimal usia perkawinan perempuang 16 tahun dirubah menjadi 19 tahun. 2) Jika kita melihat batasan minimal usia nikah yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 15 Ayat (1), maka batasan usia nikah di Indonesia ditinjau dengan konsep mashlahah mursalah milik Imam al-Syathibi yang telah menjabarkan jenis-jenis mashlahah menurut versinya, ketentuan batasan usia nikah minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan salah satu bentuk mashlahah mursalah.
id IOS2754.15450
institution Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 53
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Walisongo Semarang
library_id 93
collection Walisongo Repository
repository_id 2754
subject_area Systems, Value, Scientific Principles/Sistem-sistem dalam Agama, Nilai-nilai dalam Agama,
Islam/Agama Islam
Philosophy and Theory of Social Science/Filsafat dan Teori Ilmu-ilmu Sosial
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2754
first_indexed 2022-03-02T06:40:13Z
last_indexed 2022-09-12T06:36:39Z
recordtype dc
_version_ 1765821667091677184
score 17.13294