Studi kritik Hadis tentang mempercepat pemakaman mayat
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul “Studi Kritik Hadis tentang Mempercepat Pemakaman Mayat” dengan beberapa masalah tentang bagaimana kualitas sanad dan matan hadis mempercepat pemakaman mayat, serta bagaimana pemahaman hadis tersebut dalam tinjauan teologis, sosiologis dan kulturnya. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai masalah diatas penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Penulis mengambil sumber data dari beberapa kitab hadis muktabarah di antaranya shahih bukhari, shahih muslim, sunan nasa’i, sunan Abu Daud, Sunan Tirmizi, Sunan Ibnu Majah. Pengumpulan data penulis menggunakan metode dokumentasi. Permasalahan tersebut akan diselesaikan dengan menggunakan metode Kritik Matan dengan pemahaman ma’anil hadis, metode tersebut diharapkan mampu menjelaskan maksud beberapa hadis yang menjelaskan tentang mempercepat pemakaman mayat. Penelitian ini berkesimpulan bahwa hadis tentang mempercepat pemakaman mayat adalah; setelah melakukan takhrij hadis yang meliputi meneliti biografi para sanad hadis dan meneliti ketersambungannya dalam meriwayatkan hadis tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa kualitas sanad dan matan nya adalah shahih. Terdapat dua pemahaman hadis dalam memahami hadis tentang mempercepat pemakaman mayat ini, yaitu pemahaman tekstual dan kontekstual. Pada penelitian ini penulis menyimpulkan menggunakan pemahaman kontekstual yang menjelaskan bahwa yang di maksud mempercepat pemakaman mayat disini adalah mempercepat dalam proses pengurusan pemakaman mayat, ada juga yang menjelaskan bahwa menunda pemakaman di perbolehkan di karenakan mempercepat pemakaman mayat tidak terbatas dengan waktu, selama kondisi jasad tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga yang di tinggalkan. Selama hadis tentang mempercepat pemakaman mayat ini tidak bertentangan dengan adat istiadat di suatu daerah, maka hadis ini di berlakukan. Jika hal itu bertentangan dengan adat istiadat di daerah tersebut, maka hadis ini tidak berlaku, selama tidak menimbulkan kekhawatiran bagi kondisi jasad mayat.