Daftar Isi:
  • Salah satu produk pembiayaan yang dimiliki BMT Hudatama Semarang adalah produk jual beli. Tujuan sebagai sarana untuk membantu nasabah/anggota yang kekurangan dana, dimana anggota dapat menentukan jangka waktu yang dikehendaki. Dalam penerapannya produk jual beli ini menggunakan akad ba’i bitsaman ajil, yaitu dimana pihak BMT berperan sebagai penjual dan pihak nasabah bertindak sebagai pembeli. Dimana nantinnya ada kesepakatan yang sudah ditentukan pada awal perjanjian. Pada pembiayaan akad ba’i bitsaman ajil ini perhitungannya adalah BMT mengambil keuntungan dari harga jual barang tersebut yaitu setara 25 % dari harga jual barang, dalam sistem pembayarannya nasabah dapat mengangsur sesuai pada awal kesepakatan antara kedua belah pihak.