Manajemen risiko penghapusan produk talangan haji di Bank Syariah Indonesia: Studi Kasus di Bank X

Main Author: Ambari, Muhamad Zaki
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15217/1/1505036058_Muhamad%20Zaki%20Ambari_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20M.%20Zaki%20Ambari.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15217/
Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh fenomena dimana berbagai lembaga keuangan marak mengeluarkan produk talangan haji. produk ini menjadi perdebatan dikalangan ulama karena mengkaburkan syarat haji yakni istita’ah (mampu) dan menyebabkan antrean semakin panjang. Oleh karena itu, pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama No. 24 Tahun 2016 mengeluarkan aturan penghapusan produk talangan haji dimana bank Syariah tidak diperbolehkan untuk memberikan talangan haji. Keputusan tersebut berdampak pada operasional bank Syariah dan kondisi pasar yang berubah mengingat masyarakat Temanggung mempunyai antusias yang tinggi dalam mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji. Atas dasar masalah tersebut, bank Syariah harus mampu menerapkan manajemen risiko agar risiko yang terjadi dapat diminimalisir dengan baik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah risiko apa yang terjadi dalam penghapusan produk talangan haji dan bagaimana manajemen risiko penghapusan produk talangan haji pada Bank X . Bentuk penelitian ini adalah kualitatif, yaitu data pada umumnya berbentuk uraian atau kalimat yang merupakan informasi mengenai keadaan sebagaimana sumber data, dalam hubungan masalah yang diselidiki. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa risiko yang terjadi atas penghapusan produk talangan haji adalah risiko hukum dan risiko stratejik. Bank X dalam menerapkan manajemen risiko adalah sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen pusat, salah satu contoh penerapan manajemen stratejik yang dilakukan adalah meningkatkan performance produk dengan cara melakukan kerjasama dengan biro haji/umrah, lembaga keuangan, dan organisasi-organisasi masyarakat.