Analisis pemanfaatan hutan dengan sistem bagi hasil pada LMDH Sumber Rejeki Desa Sumberjosari Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan
Main Author: | Ihsany, Muhammad Zaky |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15181/1/1505026144_MUHAMMAD%20ZAKY%20IHSANY_FULL%20SKRIPSI%20-%20Muhammadzaky%20Ihsany.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15181/ |
Daftar Isi:
- Latar Belakang: Eksploitasi sumber daya hutan dapat menyebabkan berbagai kerusakan hutan. Pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana sesuai kaidah kelestarian dapat meningkatkan kesejahteraan dan mendapatkan manfaat yang berkesinambungan. Hutan sebagai salah satu pilihan penting, karena memiliki kemampuan untuk menghidupi pembiayaan negara dalam pembangunan. Perum Perhutani sebagai BUMN yang diberi mandat untuk mengelola hutan negara dituntut untuk memberikan perhatian yang besar kepada masalah sosial ekonomi masyarakat, terutama masyarakat pedesaan yang sebagian besar tinggal di sekitar hutan. Perum Perhutani perlu melibatkan masyarakat di sekitar hutan, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan stakeholder lain yang terbentuk dalam wadah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Tujuan Penelitian: Mendeskripsikan bentuk pemanfaatan lahan oleh masyarakat sekitar hutan dan pendapatan masyarakat dari pemanfaatan tanah hutan dengan adanya kegiatan pengelolaan hutan yang diadakan oleh LMDH Sumber Rejeki bersama masyarakat Desa Sumberjosari. Metode: Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dan survey lapangan (field research). Metode pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Narasumber terdiri dari Ketua dan Sekretaris KPH Telawa, Ketua LMDH Sumber Rejeki, 3 orang masyarakat desa sekitar hutan, dan 2 orang petani. Hasil Penelitian: Pada kondisi awal masyarakat desa di sekitar hutan belum dapat memanfaatkan lahan secara maksimal, karena tanahnya berbatu dan berkapur. Adanya kerjasama yang baik antara LMDH dan Perum Perhutani serta masyarakat desa setempat, hutan dapat dijadikan sebagai tempat bercocok tanam dan tempat rekreasi. Jumlah pendapatan yang diperoleh petani melalui pemanfaatan hutan tergantung pada lahan yang dapat dikelolanya, dengan menggunakan sistem bagi hasil, yaitu 25% untuk tanaman kayu, 10% untuk tanaman palawija. Masyarakat yang mengelola lahan yang relatif sempit hanya menggunakan hutan sebagai tempat untuk bercocok tanam dengan tanaman yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan masyarakat yang memiliki lahan yang cukup luas dapat menghasilkan tanaman dan hasil panen dengan jumlah yang besar.