Daftar Isi:
  • BPRS Mitra Harmoni Semarang merupakan lembaga intermediasi untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Hal utama yang membedakan dengan bank konvensional adalah dalam cara menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat harus sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Dalam penyaluran dana pihak BPRS Mitra Harmoni Semarang memiliki berbagai macam produk dan akad yang digunakan sesuai dengan kebutuhan para mitranya. Salah satunya produk pembiayaan murabahah. Survey merupakan prosedur awal dalam pemeriksaan nasabah sebelum melakukan pembiayaan, oleh karena itu penulis memfokuskan tentang analisis pemberian akad murabahah pada pembiayaan di BPRS Mitra Harmoni Semarang terutama dalam hal survey yang menentukan diterima atau tidaknya suatu pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah metode deskriptif analisis. Adapun metode pengumpulan data diantaranya dilakukan dengan cara wawancara kepada karyawan BPRS Mitra Harmoni Semarang, observasi secara langsung terhadap objek tertentu yang menjadi titik penelitian serta mencatat segala sesuatu yang berhubungan dengan survey pembiayaan murabahah dan dokumentasi yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis di BPRS Mitra Harmoni Semarang bahwa pembiayaan dengan akad murabahah harus melalui tahap survey yang mana prosedurnya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di BPRS Mitra Harmoni Semarang.