Prosedur Restrukturisasi pada Pembiayaan Murabahah Bermasalah di Bank BNI Syari’ah Cabang Semarang
Daftar Isi:
- Pembiayaan murabahah adalah penyaluran sejumlah dana bank yang bersumber dari dana pihak ketiga atas permohonan dari nasabah peminjam atau debitur itu sendiri untuk selanjutnya uang tersebut digunakan untuk membeli suatu barang tertentu yang kemudian nasabah mengembalikan uang tersebut dengan desertai margin atau keuntungan bagi bank. Di dalam pelaksanaan kegiatan pembiayaan tersebut, bank harus berhati-hati sejak proses analisa hingga dana tersebut kembali kepada bank mengingat dana yang disalurkan adalah milik nasabah penyimpan yang harus bank jaga kepercayaannya. Namun, pada kenyataannya pembiayaan murabahah yang disalurkan mengalami masalah yang disebut dengan pembiayaan bermasalah yaitu pembiayaan yang tidak lancar yang diberikan debitur pada saat jatuh tempo. Oleh sebab itu, bank harus memiliki strategi manajemen kredit guna mengkover adanya permasalahan tersebut. Bank BNI Syari’ah memiliki metode restrukturisasi pembiayaan sebagai salah satu cara untuk menyelamatkan pembiayaan yang mengalami masalah. Restrukturisasi ini bertujuan agar nasabah pembiayaan dapat kembali bangkit untuk melunasi hutangnya terhadap bank, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.