Tinjauan hukum terhadap sistem pengupahan karyawan tetap di PT Fela Tur Travel Kecamatan Demak Kabupaten Demak

Main Author: Syafii, Ahmad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15019/1/1702036071_Ahmad%20Syafii_Full%20Skripsi%20-%201702036071%20Ahmad%20Syafii.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15019/
Daftar Isi:
  • PT Fela Tur Travel adalah salah satu perusahaan yang menyelenggarakan penggunaan jasa yang dikompensasi dengan upah. Dalam hukum Islam memang tidak ada kewajiban batasan besaran pemberian upah terhadap pekerja, berbeda halnya dengan hukum positif yang mengatur batasan besaran pemberian upah terhadap pekerja. Dalam konsep kedua hukum tersebut sama- sama memberikan prinsip harus ada keadilan dan kelayakan mengenai pemberian upah kepada pekerja/ karyawan terhadap pekerjaan yang dikerjakan serta pekerjaan tersebut tidak ada larangan dari syariat Islam maupun dari peraturan yang telah berlaku. Setelah dilakukannya wawancara dengan beberapa informan di perusahaan, terkait sistem pengupahan yang diterapkan perusahaan terhadap karyawan, ternyata perusahaan menerapkakan sistem upah premi atau bonus yang berdasarkan pencapaian hasil kerja karyawan, hal ini menyebabkan rasa ketidak adilan dan ketidakpuasan bagi karyawan. Adapun rumusan masalah yang diteliti adalah bagaimana sistem pengupahan terhadap karyawan tetap di PT Fela Tur Travel dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan positif terhadap praktik pengupahan karyawan tetap di PT Fela Tur Travel. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan atau kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer dari wawancara langsung dari beberapa informan di perusahaan dan data sekunder didapatkan dari dokumen- dokumen di perusahaan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan PT Fela Tur Travel terhadap karyawan telah sesuai dengan hukum Islam dan terdapat dua akad yaitu akad ijarah dan ju’alah, yang dimana upah pokok yang diberikan setiap bulannya merupakan akad ijarah dan upah tambahan atau bonus dari perusahaan apabila mempunyai prestai dalam pencapaian hasil kerjanya merupakan akad ju’alah. Dari sistem pengupahan PT Fela Tur Travel terhadap karyawan tidak sesuai dengan hukum positif, yang dimana upah yang diberikan kepada karyawan belum memenuhi upah minimum kabupaten (UMK) Demak yang sebesar Rp. 2. 511,000,00. Berkaitan dengan sistem pengupahan, Islam telah mengaturnya dengan menggunakan dua prinsip yaitu prinsip keadilan dan kelayakan. Prinsip keadilan mengandung makna kejelasan dan transparan, sistem pengupahan PT Fela Tur Travel menggunakan sistem upah premi yang berdasarkan pencapaian hasil kerja karyawan, sehingga nominal upah sudah dapat diperkirakan oleh para karyawan. Namun, upah karyawan belum sesuai dengan prinsip kelayakan karena kebutuhan para karyawan tidak tercukupi dengan baik apabila tidak mempunyai prestasi dalam kerjanya. Dengan upah yang diterima perbulannya sebesar Rp. 1.500,000,00 sebagai upah pokok jasa kerja dan akan mendapatkan upah tambahan/ bonus sebesar Rp. 500.000,00/ jemaah yang sebagai jasa prestasi pencapaian hasil kerja dalam pekerjannya apabila mendapatkan jemaah. Oleh karena itu, harapan untuk kedepannya kepada pihak perusahaan agar memuat prinsip pengupahan yang sesuai, sehingga tidak merugikan pihak manapun.