Daftar Isi:
  • Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Secara sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Menurut para Fuqaha, murabahah didefinisikan sebagai penjualan barang seharga biaya/harga pokok barang tersebut ditambah mark up atau margin keuntungan yang disepakati. Karakteristik murabahah adalah bahwa penjual harus memberitahu pembeli mengenai harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada keuntungan tersebut. Transaksi murabahah merupakan salah satu transaksi jual beli yang mendominasi penyaluran dana di KJKS BMT Bahtera. Begitu juga dengan KJK BMT BAHTERA yang memiliki berbagai macam produk yang menggunakan akad murabahah, Pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan yang tidak lancar yang diberikan pihak bank kepada nasabah pada saat jatuh tempo. Pembiayaan yang tidak lancar harus secepatnya diselesaikan agar kerugian yang lebih besar dapat dihindari. Prosedur permohonan pembiayaan KJKS BMT BAHTERA dapat dilakukan dengan cara : menjadi anggota KJKS BAHTERA mengisi formulir aplikasi dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditetapkan oleh KJKS BMT BAHTERA, kemudian pegawai BMT akan melakukan verifikasi atas kebenaran data anggota pemohon, dan menentukan apakah permohonan anggota/calon anggota tersebut disetujui atau tidak.