Analisis terhadap surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Tengah no 1 tahun 2020 tentang pendistribusian dana ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya untuk penanganan pada masa pandemi Covid 19

Main Author: Sulchan, Ahmad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14940/1/AHMAD%20SULCHAN%20%281602036140%29.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14940/
Daftar Isi:
  • Pandemi Covid-19 diberbagai Negara khususnya Indonesia yang memberikan dampak buruk terhadap tatanan Negara. Dampak tersebut meliputi bidang ekonomi, pendididkan, kesehatan, sosial dan keagamaan. Pendistribusian zakat di dalam Al Qur’an surat at Taubah ayat 60 bahwa penerima dana zakat ada 8 golongan fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fisabilillah, ibnu sabil. Dampak Covid-19 mempengaruhi pendistribusian zakat di BAZNAS Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan pendistribusian ZIS di masa pandemi dan mengetahui Tinjauan hukum islam pendistribusian ZIS di masa pandemi Penelitian ini adalah penelitian lapangan atau field research yaitu penelitian lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yurifdis-empiris. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara dengan kepala BAZNAS Provinsi Jawa Tengah dan pegawai. Data sekunder yang berupa bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Surat Edaran Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pendistribusian Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Untuk Mendukung Upaya Pencegahan dan Penanganan wabah Covid-19 Serta Penanggulangan Dampak Wabah Covid-19 Bagi Perekonomian Masyarakat dan hukum sekunder berupa data-data dari kantor BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Hasil penelitian ini menunjukan pendistribusian ZIS pada masa pandemi bahwa pertama pendistribusian ZIS Sesuai dengan undang-undangan No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, pasal 27 ayat 2. Pendistribusian dalam bidang kesehatan untuk para mustahiq maka dari itu pendistribusian dana zakat untuk pengadaan alat kesehatan berupa APD (Alat Pelindung Diri), Masker, Hand sanitizer di perbolehkan oleh undang-undang yang berlaku. Kedua pendistribusian ZIS dalam bentuk alat kesehatan APD (Alat Pelindung Diri), Masker dan Hand Sanitizer dalam penafsiran realitas kekinian syariat islam di perbolehkan.