Tinjauan hukum Islam terhadap kewajiban penggantian barang rusak dalam akad pinjam meminjam barang lagan: studi kasus di Desa Medono Kecamatan Boja Kabupaten Kendal
Main Author: | Ikhsanti, Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14938/1/1602036104_Nur%20Ikhsanti_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20Nur%20Ikhsanti.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14938/ |
Daftar Isi:
- ‘Āriyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma. Dalam praktik di Desa Medono dalam akad pinjam meminjam barang lagan, pengelola pinjaman memiliki aturan bahwa barang pinjaman yang mengalami kerusakan atau kehilangan akan diberikan konsekuensi berupa penggantian barang lagan. Seperti yang sudah dijelaskan oleh para Ulama, bahwa penggantian barang lagan adalah ditanggungkan kepada peminjam. Tujuan penelitian antara lain yaitu: Pertama, untuk mengetahui praktik pinjam barang lagan di Desa Medono Kecamatan Kabupaten Kendal. Kedua, untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap praktik penggantian barang lagan yang rusak di Desa Medono Kecamatan Boja Kabupaten Kendal. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis menggunakan dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana praktik kewajiban penggantian barang rusak dalam akad pinjam meminjam barang lagan di Desa Medono Kecamatan Boja Kabupaten Kendal? Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik penggantian barang lagan yang rusak di Desa Medono Kecamatan Boja Kabupaten Kendal? Penelitian dalam skripsi ini adalah jenis field research (penelitian lapangan) dan dilakukan dengan metode normatif-empiris. Dalam penelitian ini peniliti menggunakan metode pengumpulan data dengan menggunakan Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut peneliti analisis dengan metode analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa: pertama, akad yang terjadi di Desa Medono adalah akad ‘āriyah, bukan akad sewa menyewa ataupun akad hibah karena sudah memenuhi syarat dan rukun dari akad ‘āriyah. Kedua, menurut hukum Islam bahwa penggantian barang pinjaman rusak yang terjadi di Desa Medono sudah sesuai dengan syari’at Islam, karena penggantian barang pinjaman yang rusak bisa diganti menggunakan dengan dua cara yaitu diganti dengan barang yang sama atau dengan kisaran nilai harganya. Yang terjadi di Desa Medono terkait konsekuensi adanya barang lagan rusak adalah menggunakan cara penggantian berupa penggantian sesuai nilai dari barang lagan yang rusak, kemudian uang penggantian akan diserahkan kepada pengelola dan dialokasikan menjadi barang lagan yang paling dibutuhkan dimasa mendatang.