Upaya penyuluh agama Islam dalam menangani pernikahan di bawah umur: studi kasus di KUA Kec. Siliragung Kab. Banyuwangi
Main Author: | Sari, Larasati Dwi Manda |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14931/1/1701016073_Larasati%20Dwi%20Manda%20Sari_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20Laras%20Mandasari.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14931/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul Upaya Penyuluh Agama Islam dalam Menangani Pernikahan Di Bawah Umur di KUA Kec. Siliragung Kab. Banyuwangi. Pernikahan di bawah umur merupakan kasus yang marak terjadi ditengah masyarakat, penyebab setiap anak pun berbeda-beda. Sebagai pelaksana kegiatan penyiaran agama penyuluh agama Islam mempunyai peranan yang strategis karena berbicara masalah umat dengan segala problematikanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pernikahan di bawah umur di KUA Kec. Siliragung Kab. Banyuwangi dan bagaimana upaya penyuluh agama Islam dalam menangani pernikahan di bawah umur di KUA Kec. Siliragung Kab. Banyuwangi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, faktor penyebab pernikahan di bawah umur di KUA Kec. Siliragung Kab. Banyuwangi disebabkan oleh rendahnya pendidikan, ketika seorang anak tidak melanjutkan sekolahnya maka tidak ada pilihan lain selain menikah, kurangnya pengetahuan tentang undang-undang pernikahan nomor 16 tahun 2019, pergaulan bebas yang mengakibatkan terpaksa untuk menikah dan pengaruh teknologi yang kian canggih yaitu media massa. Kedua, upaya yang dilakukan penyuluh agama Islam di KUA Kec. Siliragung Kab. Banyuwangi dalam menangani pernikahan di bawah umur, yaitu: (a) melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat luas khususnya remaja dengan bekerja sama dengan lembaga lain seperti BKKBN dan puskesmas supaya kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan lebih optimal; (b) menolak calon pengantin yang kurang umur saat mendaftarkan pernikahan, jika datang dengan alasan mendesak tidak dapat ditunda maka solusinya harus melakukan sidang di pengadilan agama sesuai dengan aturan pemerintah; (c) sosialisasi pentingnya pendidikan kepada remaja, dengan tujuan supaya remaja tetap melanjutkan sekolah dan tidak putus sekolah; (d) peran orang tua, orang tua berperan besar dalam keputusan anak dalam menikah dini. Orang tua diharapkan dapat memberi wawasan dan kontrol penuh terhadap anak supaya anak dapat paham mengenai dampak pernikahan di bawah umur.