Aktualisasi Konsep Wilayatul Ḥukmi dalam Penentuan Awal Bulan Qamariyah di Indonesia (Perspektif Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah)
Daftar Isi:
- Setiap penentuan awal bulan Qamariyah khususnya Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah seringkali terjadi perbedaan antara ormas, lembaga, dan aliran-aliran yang ada di Indonesia. Perbedaan ini tidak bisa terlepas dari dua metode besar penentuan awal bulan Qamariyah itu sendiri yaitu h}isab dan ru’yah. Dari metode h}isab muncul dua kriteria yaitu kriteria klasik dan kontemporer, dan dari keduanya pula muncul beberapa cabang yang lain. Sedangkan dari metode ru’yah perbedaan ini tidak bisa terlepas dari ketentuan pengambilan kriteria tinggi hilal, umur hilal, dan beda azimut bulan – matahari. Selanjutnya ada lagi satu hal yang bisa menyebabkan terjadinya perbedaan dalam mengawali bulan Qamariyah yaitu daerah keberlakuannya, sehingga memunculkan teori ikhtilaf al-matali’ ( perbedaan matla’). Di Indonesia ada dua organisasi massa keagamaan besar dengan pengikut yang besar pula yang keduanya memiliki pengaruh yang kuat dalam penentuan awal bulan. Organisasi tersebut adalah Nahdlatul Ulama yang sering disimbolkan sebagai penganut mazhab rukyah dan Muhammadiyah yang disimbolkan sebagai mazhab hisab. Dalam penentuan awal bulan Qamariyah, keduanya menolak menggunakan matlak global dan memilih menggunakan matlak lokal, dalam hal ini keduanya menggunakan matlak wilayatul hukmi, yaitu dalam satu negara (Indonesia) hanya terdapat satu matlak sehingga pemberlakuan awal bulan Qomariyah dilakukan secara serentak untuk seluruh wilayah dengan kata lain satu hari satu tanggal. Bermula dari sinilah penulis tertarik untuk mengadakan penelitian mengenai matlak wilayatul hukmi dalam perspektif Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif (deskriptif analisis) dengan pendekatan fikih dan astronomis, metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka di mana data-data tentang konsep matlak wilayatul hukmi yang ada dalam berbagai literatur baik pendapat para ulama ahli fikih (fuqaha’), teks al-hadis, teks al-Qur’an maupun pendapat para astronom dikumpulkan dan dianalisa secara induktif, deduktif dan komparatif. Dari penelitian ini penulis berharap dapat menambah khazanah keilmuan yang bermanfaat dan ke depan dapat ditemukan solusi yang bisa mempersatukan berbagai pendapat tentang kriteria penentuan awal bulan terutama yang berkaitan dengan konsep matla’.