Analisis terhadap tingginya permohonan dispensasi nikah korelasinya dengan tingginya perceraian: studi kasus di Pengadilan Agama Kelas IB Kudus Tahun 2020

Main Author: Ilfa, Muhammad Waffiq
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14800/1/Skripsi_1702016045_Muhammad%20Waffiq%20Ilfa.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14800/
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengatur batasan umur minimal dibolehkannya seorang untuk menikah yaitu minimal harus berumur 19 tahun bagi calon pengantin pria dan wanita. Akan tetapi bagi yang belum cukup umur bisa mengajukan permohonan dispensasi nikah yang merupakan bentuk pengecualian aturan atau hukum yang diberikan kepada pemohon untuk melangsungkan pernikahan. Faktanya, di Kabupaten Kudus pada tahun 2020 mengalami lonjakan permohonan dispensasi nikah yang sangat tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya, begitupun juga dengan melonjaknya perkara perceraian di tahun yang sama. Penelitian bertujuan untuk mengetahui apa faktor-faktor penyebab tingginya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kelas IB Kudus pada tahun 2020 dan apakah tingginya permohonan dispensasi nikah memiliki korelasi terhadap tingginya perceraian di Pengadilan Agama Kelas IB Kudus pada tahun 2020. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang apa saja faktor tingginya permohonan dispensasi nikah dan perceraian yang terjadi di Kabupaten Kudus. Sumber data pada penulisan ini diperoleh dengan menggunakan metode wawancara terhadap hakim Pengadilan Agama Kudus dan metode dokumentasi dengan melihat putusan dispensasi nikah dan perceraian yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta dengan kajian pustaka yang berkaitan dengan materi pernikahan di bawah umur dan perceraian. Data-data tersebut selanjutnya disusun, dijelaskan dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-analitik untuk kemudian ditarik kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, penyebab tingginya permohonan dispensasi nikah yang terjadi di Kabupaten Kudus tahun 2020 adalah karena faktor kekhawatiran orang tua dan perempuan yang hamil diluar nikah, serta dampak dari disahkannya UU nomor 16 tahun 2019 tentang umur perkawinan. Kedua, bahwa tingginya perkara cerai yang diajukan di Pengadilan Agama Kudus tahun 2020 tidak ada korelasinya/ tidak selalu disebabkan oleh mereka yang menikah di usia muda atau pernikahan dengan dispensasi nikah.