Tradisi larangan perkawinan antar suku Jawa dan Sunda perspektif ‘urf studi kasus di Desa Kemurang Kulon Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes

Main Author: Baehaqi, M. Iqbal
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14797/1/Skripsi_1702016041_M.%20Iqbal%20Baehaqi.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14797/
Daftar Isi:
  • Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentukkeluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agama, kepercayaan dan memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan. Maka perkawinan menjadi tidak sah dandilarang apabila tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Rumusan masalah pada skripsi ini bagaimana tinjuan Hukum Positif di Indonesia dan tinjauan‘Urf terhadap larangan perkawinan antara suku Jawa dan Sunda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Jenis Penelitian Hukum ini adalah penelitian hukum nondoktrinal, dan untuk sumber data seperti data Primer dan Sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan datanya adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Untuk langkah analisis data melakukan pengelompokan data, reduksi data dan mendisplay data. serta penelitan diskriptif (penggambaran) yang dilakukan di Desa Kemurang Kulon Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes. Hasil dari penelitian ini yaitu tradisi larangan perkawinan antara suku Jawa dan Sunda sudah ada sejak dahulu di Desa Kemurang Kulon Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, fenomena ini terus berlanjut dan dirasakan penduduk Desa Kemurang Kulon sampai saat ini. Hal ini tidak sesuai dengan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI yang sudah berlaku di Indonesia. Sedangkan jika dipandang dari segi hukum Islam bahwa larangan perkawinan Antara Suku Jawa dan Sunda bukan termasuk ‘Urf Shohih, melainkan ‘Urf fasid, karna bertentangan dengan dalil-dalil Syara’ dan kaidah-kaidah yang ada dalam syara’. Sehingga tradisi larangan perkawinan Jawa dan Sunda tidak bisa dijadikan hujjah dalam Islam.