Tinjauan ‘urf terhadap larangan perkawinan antar desa: studi kasus di Desa Ngemplak Kidul dan Desa Pohijo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati
Main Author: | Lathifah, Siti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14785/1/Skripsi_1702016015_Siti%20Lathifah.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14785/ |
Daftar Isi:
- Larangan perkawinan antar desa Ngemplak kidul dengan desa Pohijo merupakan adat kepercayaan yang dipatuhi oleh sebagian masyarakat setempat untuk tidak saling melakukan perkawinan. Larangan ini bermula dari sumpah yang diucapkan oleh salah satu sesepuh desa tersebut bahwa apabila ada masyarakat desa Ngemplak kidul dan Pohijo menikah maka rumah tangganya tidak akan berlangsung lama dan mendapatkan musibah. Sedangkan dalam hukum Islam sendiri tidak melarang perkawinan antar desa tertentu tetapi larangan perkawinan ini dipercaya oleh masyarakat desa Ngemplak kidul dan desa Pohijo. Berdasarkan latar belakang di atas, peneliti merumuskan dua masalah yaitu : 1) Bagaimana perspektif masyarakat desa Ngemplak Kidul dan desa Pohijo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati mengenai larangan perkawinan antar desa; 2) Bagaimana tinjauan ‘urf terhadap larangan perkawinan antar desa Ngemplak Kidul dan desa Pohijo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif empiris yaitu jenis penelitian yang dimaksudkan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dan metode analisis data yang dilakukan yaitu metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa: pertama, perspektif masyarakat mengenai larangan perkawinan antar desa ini ada yang mempercayai dan ada yang tidak. Masyarakat yang percaya dikarenakan ada sejarah yang melatarbelakangi larangan perkawinan tersebut ada, serta mereka takut dan khawatir dampak negatif akibat melanggar larangan tersebut benar-benar terjadi. Adapun yang tidak percaya dikarenakan larangan perkawinan ini hanya sekedar mitos yang kebenarannya belum tentu terjadi dan disebabkan karena prasangka mereka sendiri. Kedua, menurut perspektif ‘urf larangan perkawinan antar desa ini termasuk jenis urf amali, dari segi ruang lingkupnya tergolong urf khusus dan jika ditinjau dari keabsahannya termasuk ‘urf fasid.