Studi analisis pendapat dr. Aisah dahlan, cht tentang pemahaman seksologi dan implementasinya terhadap keharmonisan rumah tangga perspektif hukum Islam dan hukum positif
Main Author: | Prasari, Nurana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14784/1/Skripsi_1702016014_Nurana%20Prasari.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14784/ |
Daftar Isi:
- Hubungan intim suami istri merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh suami istri. Namun, adakalanya hubungan intim tersebut tidak berjalan dengan baik, karena kurangnya pemahaman seksologi. Terkait dengan hal itu, pendapat dr. Aisah Dahlan, CHt tentang pemahaman seksologi sangat bagus. Tetapi, belum banyak masyarakat yang mengaplikasikan pendapat beliau dalam kehidupan berumah tangga. Sehingga, penulis tertarik untuk meneliti pendapat beliau dengan perspektif hukum Islam dan hukum positif. Pokok masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana analisis terhadap pendapat dr. Aisah Dahlan, CHt tentang pemahaman seksologi dan implementasinya terhadap keharmonisan rumah tangga perspektif hukum Islam? 2) Bagaimana analisis terhadap pendapat dr. Aisah Dahlan, CHt tentang pemahaman seksologi dan implementasinya terhadap keharmonisan rumah tangga perspektif hukum positif? Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal. Pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian library research. Sumber data primer penelitian ini adalah observasi video kajian dr. Aisah Dahlan, CHt. Teknik pengumpulan data yaitu: observasi dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan analisis data model interaktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan: 1) Menurut penulis, pendapat dr. Aisah Dahlan, CHt tentang pemahaman seksologi dan implementasinya terhadap keharmonisan rumah tangga sesuai dengan hukum Islam. Bila pendapat dr. Aisah Dahlan, CHt. ini diaplikasikan dalam kehidupan rumah tangga, maka dapat menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. 2) Menurut penulis, pendapat dr. Aisah Dahlan, CHt tentang pemahaman seksologi dan implementasinya terhadap keharmonisan rumah tangga sesuai dengan hukum positif. Bila pendapat dr. Aisah Dahlan, CHt ini diaplikasikan dalam kehidupan rumah tangga, maka akan mewujudkan tujuan pernikahan sebagaimana Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.