Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penyelesaian pemutusan hubungan kerja secara sepihak: studi kasus PHK Agung Setiawan di PT Mapan Djaya Plastik Semarang

Main Author: Ikhsanudin, Moh
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14775/1/1602036007_Moh.%20Ikhsanudin_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%206100%20Muhammad%20Fariq%20Haikal.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14775/
Daftar Isi:
  • Dalam dunia kerja sering muncul perselisihan hubungan industrial hal ini diakibatkan karena adanya perselisihan atau perbedaan pendapat antara majikan dan karyawan. Seperti halnya yang terjadi antara Agung Setiawan sebagai karyawan dan PT Mapan Djaya Plastik Semarang dimana pihak perusahaan memutus hubungan kerja (PHK) terhadap Agung Setiawan secara sepihak dan tidak memberikan hak berupa uang pesangon secara penuh sebagai mana ketentuan pasal 156 UU No. 3 Tahun 2003. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah memuat seperangkat aturan yang komprehensif terhadap praktik muamalah tidak terkecuali perselisihan hubungan industrial dianggap perlu memberikan perhatian terhadap masalah tersebuat. Maka tujuan dari penulisan ini adalah agar mampu menjawab : Bagaimana peroses terjadinya PHK secara sepihak di PT Mapan Djaya Plastik Semarang dan Bagaimana penyelesaian kasus PHK secara sepihak di PT Mapan Djaya Semarang melalui perspektif Hukum Ekonomi Syariah ? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research). Pendekatan yang digunakan bersifat deskriptif-analitis, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data yang diperoleh di lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara dengan beberapa narasumber serta pengumpulan dokumen terkait penelitian. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif-kualitatif dan disimpulkan secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah peroses terjadinya PHK yang dialami Agung Setiawan (fasakh) atau batal pada perspektif Hukum Ekonomi Syariah (akad ijarah) karena tidak sesuai dengan akta perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan dan proses penyelesaian yang dilakukan secara tripatit melalui peran Disnaker Kota Semarang melalui prinsip Ash-Sulhu atau prinsip konsensualisme pada KUH-Perdata, dalam menyelesaikan perselisihan tersebut dianggap sah di mata hukum meski hak yang seharusnya diterima Agung Setiawan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 156 UU No 13 Tahun 2003.