Solusi Antisipatif terhadap Penyalahgunaan Akad Wakalah pada Produk Pembiayaan di KJKS Binama Semarang
Daftar Isi:
- Wakalah merupakan akad pemberian kuasa dari muwakil kepada wakil untuk melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Wakalah digunakan pada Lembaga Keuangan Syari’ah untuk berbagai hal, baik dari pihak Lembaga itu sendiri maupun dari pihak nasabah/mitra. Dalam kaitannya dengan produk pembiayaan, akad wakalah digunakan sebagai kuasa untuk pembelian barang/jasa. Karena keterbatasan Lembaga Keuangan Syari’ah untuk membelikan kebutuhan nasabah/mitra, Lembaga ini memberikan kuasa kepada nasabah/mitra untuk mencari dan membeli sendiri kebutuhannya. Hal tersebut memungkinkan terjadinya penyalahgunaan akad yang telah diperjanjikan. Baik karena faktor kesengajaan maupun tidak. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyalahgunaan akad wakalah perlu diterapkan dalam Lembaga Keuangan Syari’ah sehingga dapat mengoptimalkan kinerja lembaga untuk mencapai tujuan. Dengan pembiayaan yang tepat guna, manfaat akan sepenuhnya dirasakan oleh nasabah/mitra. Berbeda halnya ketika pembiayaan tersebut tidak sampai pada tujuan akadnya. Sebagaimana pengendalian yang dilakukan oleh KJKS BINAMA Semarang dalam bentuk antisipasi. Antisipasi tersebut diterapkan mulai dari pengajuan permohonan pembiayaan sampai pada proses pencairan. Setelah pencairan, dilakukan pula pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut agar tidak terjadi side streaming. Efektifitas antisipasi yang dilakukan oleh KJKS BINAMA dapat dilihat dari penurunan tingkat penyalahgunaan akad wakalah oleh nasabah/mitra pembiayaan.