Analisis hukum Islam tentang transaksi trading binary option

Main Author: Ikhsan, Alvi Nurul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14768/1/1502036025_ALVI%20NURUL%20IKHSAN__Skripsi%20Lengkap%20%281%29%20-%20Alvi%20Nurul%20Ihsn.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14768/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini menganalisis trading binary option, yang saat ini mulai banyak lakukan untuk trading, sebuah transaksi baru dengan memanfaatkan pergerakan dari mata uang tertetu. Binary option merupakan trading yang meprediksi kenaikan atau turunnya sebuah asset, untuk mendapatkan keuntungan. Trading binary option saat ini banyak dikenal dan diminati masyarakat, karna banyaknya influencer binary option yang sukses trading binary, dan mendapatkan banyak keuntungan dari trading tersebut. selain itu banyaknya youtuber yang menjadikan trading binary option sebagai konten. Trading binary option ini menjadi transaksi jenis baru maka dapat dilakukan penelitian dan pengetahuan tentang binary option. Adapun dari rumusan masalah dalam penilitian ini diantaranya (1) Bagaimana pelaksanaan system dalam binary option? (2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap transaksi trading binary option?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui transaksi trading binary option menurut hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif Empiris atau Non-Doktrinal dan menggunakan pendekatan yuridis empiris serta data yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan untuk melakukan trading para trader harus terlebihdahulu melakukan pendaftaran pada broker yang sudah dipilih, melakukan topup kepada akun virtual yang sudah terdaftar dibroker, setelah itu para trader baru bisa memulai trading, menentukan jenis uang, menentukan jumlah uang yang akan ditradingkan, memilih apakah akan naik atau turun dalam waktu yang akan ditentukan. Dalam hal ini praktek transaki binary option menggandung maisir, karna bersipat untung untungan, da nada yang dirugikan salah satu pihak, selian itu dalam Dalam Fatwa DSN_MUI: 28/DSN-MUI/III/2002 yang berisi bahwa salah satu transaksi jual beli mata uang yang dilarang yaitu system trading binary option.