Tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap implementasi pasal 5 peraturan menteri sosial RI no 11 tahun 2018 tentang penyaluran bantuan pangan nontunai: studi kasus di Desa Wringinjajar Kecamatan Mranggen

Main Author: Fajar, Rofiq Khoirul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14763/1/Rofiq%20Khoirul%20Fajar_HES_1402036124_SKRIPSI%20LENGKAP%20-%20rofiq%20khoirul%20fajar.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14763/
Daftar Isi:
  • Bantuan Pangan Non tunai adalah bantuan sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui rekening bank selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang di tentukan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Peraturan Menteri Sosial RI Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), namun pada implementasinya di Desa Wringinjajar Kecamatan Mranggen tidak tepat sasaran karena banyak yang menerima program tersebut bukan dari keluarga harapan, hal ini sangat menyimpang dari konsep Hukum Ekonomi Islam karena tidak terpenuhi unsur pemerataan kesejahteraan ekonomi. Rumusan masalah dalam penelitian inialah yang pertama, bagaimana implementasi pasal 5 Peraturan Menteri Sosial RI Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Wringinjajar Kecamatan Mranggen. Yang kedua Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial RI Tahun 2018 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan NonTunai di Desa Wringinjajar Kecamatan Mranggen. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis-normatif. Data dikumpulkan melalui metode wawancara, metode observasi dan metode dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian di analisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Implementasi pasal 5 Peraturan Menteri Sosial RI Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Wringinjajar Kecamatan Mranggen dilakukan melalui proses sosialisasi dan komunikasi dengan memberitahukan tentang adanya program tersebut, tujuan program dan tata cara pengambilan bantuan, menyiapkan sumber daya dengan melengkapi berbagai fasilitas yang terkait dengan program BNPT, proses penyaluran BPNT yang dilakukan melalui dengan mendata warga yang berhak mendapatkan bantuan, pembukaan rekening dan pemberian kartu combo sebagai uang elektronik, dan bantuan yang telah masuk dalam rekening penerima bantuan kemudian dibuat untuk melakukan pembelian sembako di E warung yang telah ditentukan sejumlah saldo yang ada di kartu combo. 2) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial RI Tahun 2018 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan NonTunai di Desa Wringinjajar Kecamatan Mranggen pada dasarnya sesuai dengan hukum Islam karena prosesnya berdasarkan aturan, namun distribusi dari penyaluran program bantuan BNPT yang tidak tepat sasaran, dimana banyak warga yang termasuk dalam kategori mampu mendapatkan bantuan hal tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam karena terjadi ketidakadilan dalam distribusi penyaluran bantuan BNPT.