Mekanisme penggunaan akad murabahah bil wakalah untuk pembiayaan KUR mikro IB pada Bank BRI Syariah KCP Demak

Main Author: Apriyolla, Dhea
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14671/1/TUGAS_1705015044_DHEA_APRIYOLLA.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14671/
Daftar Isi:
  • Perkembangan bank syariah di Indonesia seiring dengan berjalannya waktu berkembang dengan sangat pesat terbukti dengan pertambahan jumlah bank syariah dan banyaknya perubahan bank konvensional menjadi bank syariah. Tercatat pada tahun 2014 jumlah bank syariah di Indonesia sebanyak 12 bank lalu ada penambahan ditahun 2016 tercatat ada 13 bank syariah dan terakhir adanya tambahan di tahun 2018 hingga sekarang menjadi 14 bank syariah yang terdapat di Indonesia. Banyak nasabah dari bank konvensional yang berpindah ke bank syariah dengan berbagai alasan. Yang mana, salah satunya alasannya adalah sistem bagi hasil tidak memberatkan nasabah karena margin yang diberikan rendah, pengelolahan dana sesuai dengan prinsip syariah, jumlah angsuran tetap, transparansi sistemnya, menjadikan nasabah sebagai mitra usaha, dan transaksi bebas dari riba. Seperti salah satu program yang dilakukan oleh pemerintah dengan bank BRI Syariah yaitu pembiayaan KUR Mikro iB. Pembiayaan KUR Mikro iB ini merupakan program pemerintah dalam membantu permodalan atau investasi nasabah dalam mengembangkan usaha mereka. Tingkat margin yang diberikan sangat rendah pertahunnya setara dengan 6% dan persyaratan yang diperlukan juga sangat mudah. Akad yang dipergunakan dalam pembiayaan KUR adalah akad murbahah bil wakalah yang merupakan akad jualbeli dengan menggunakan sistem wakalah atau pelimpahan kekuasaan. Dalam menerapkan pembiayaan KUR Mikro iB bank BRI Syariah KCP Demak dengan menggunakan akad tersebut. Dengan menerapkan akad tersebut pihak bank BRI Syariah KCP Demak tidak terlalu terbebani dalam pembelian barang maupun investasi yang diinginkan oleh nasabah.