Sanksi tindak pidana pedofilia dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perspektif hukum pidana Islam
Main Author: | Zamma, Haza Faidla |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14656/1/Skripsi_1702026071_Haza%20Faidla%20Zamma.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14656/ |
Daftar Isi:
- Maraknya kasus mengenai Pelecehan Seksual termasuk Pedophilia yang mana perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang menyimpang dan bagi yang melanggar aturan-aturan yang ditetapkan baik menurut hukum positif dan hukum Islam akan dikenakan sanksi. Dalam hal ini peneliti menghubungkan pelecehan seksual (Pedophilia) menurut hukum positif dan hukum Islam, maka penulis tertarik untuk membahasnya lebih konkrit. Tujuan dalam penelitian ini, yaitu untuk mengetahui sanksi tindak pidana Pedofilia dalam Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana Pedofilia pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dalam perspektif Hukum Pidana Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis pendekatan normatif atau penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, sehingga menghasilkan data deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research), data yang didapat selanjutnya dianalisis melalui proses penyimpulan deduktif dan induktif serta pada analisis terdapat hubungan antara gejala yang diteliti dengan logika ilmiah. Hasil temuan dari penelitian ini adalah: Sanksi tindak pidana Pedofilia dalam Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yaitu dengan hukuman pokok berupa hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Hukuman tersebut bersifat kumulatif yaitu dengan menjatuhkan kedua hukuman tersebut berupa hukuman penjara dan denda. Selain hukuman pokok pelaku juga dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan rehabilitasi, tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Sanksi tindak pidana Pedofilia dalam perspektif Hukum Pidana Islam, sesuai dengan pendapat mayoritas ulama bahwa hukuman bagi pelaku pedofilia yang sudah sampai pada tingkat persetubuhan adalah dapat dijatuhi hukuman zina, dengan ketentuan ghairu muhsan (pelaku yang belum pernah menikah) dera seratus kali, yang kemudian diasingkan selama satu tahun, sedangkan untuk muhsan (pelaku yang sudah pernah menikah) mendapatkan hukuman rajam yaitu dilempari batu sampai mati. Selain itu ada sebagaian pendapat dari Mazhab Hanbali yang menetapkan hukuman bagi pelaku pedofilia dengan hukuman ta’zir yaitu jenis hukumannya diserahkan kepada penguasa.